Komisi Komunikasi Federal AS Larang Impor dan Penjualan Drone Asing Baru

AKURAT.CO Komisi Komunikasi Federal Amerika Serikat (Federal Communications Commission/FCC) resmi menyetujui kebijakan pelarangan impor dan penjualan drone buatan luar negeri yang baru, termasuk merek asal China seperti DJI dan Autel. Kebijakan ini diambil dengan alasan adanya “risiko yang tidak dapat diterima terhadap keamanan nasional” Amerika Serikat.
Keputusan tersebut diumumkan melalui situs resmi FCC. Dalam aturan terbaru itu, model drone baru beserta komponen terkait dari produsen asing tidak lagi memenuhi syarat untuk memperoleh sertifikasi yang diwajibkan di Amerika Serikat. Akibatnya, produk-produk tersebut tidak dapat masuk dan dipasarkan di pasar AS.
Regulator AS menilai sistem drone asing berpotensi membahayakan keselamatan warga negara Amerika. Meski demikian, larangan ini tidak berlaku bagi drone yang telah dibeli dan saat ini sudah digunakan di dalam negeri.
FCC menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah perlindungan terhadap infrastruktur kritis dan ruang udara AS, terutama menjelang sejumlah ajang internasional besar pada periode 2026 hingga 2028. Pada masa tersebut, risiko penyalahgunaan sistem pesawat nirawak tanpa izin diperkirakan meningkat.
Menanggapi keputusan itu, Kementerian Perdagangan China mendesak Washington agar segera menghapus drone buatan luar negeri dari daftar pembatasan atau Covered List. Pemerintah China menilai kebijakan tersebut keliru dan merugikan kepentingan sah perusahaan-perusahaan asal China.
Sejumlah produsen drone China, termasuk DJI, juga menyampaikan kekecewaan mereka atas keputusan FCC. Mereka menyoroti tidak adanya bukti terbuka yang menunjukkan ancaman keamanan sebagaimana yang diklaim otoritas AS. Produsen China bahkan menuding kebijakan tersebut sebagai bentuk proteksionisme dan menilai kriteria penilaian keamanan yang digunakan tidak jelas.
Di sisi lain, industri drone Amerika Serikat sendiri diketahui masih sangat bergantung pada komponen buatan China dalam proses produksi berbagai produknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







