Politisi Inggris Tulip Siddiq Divonis 2 Tahun Penjara oleh Pengadilan Bangladesh

AKURAT.CO Pengadilan di Bangladesh menjatuhkan vonis dua tahun penjara secara in absentia kepada anggota parlemen Inggris dan mantan menteri, Tulip Siddiq, dalam kasus dugaan korupsi terkait alokasi lahan ilegal, Senin (1/12).
Jaksa menyatakan kasus tersebut juga menyeret mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, yang merupakan bibi Siddiq. Hasina dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sementara saudara perempuannya, Sheikh Rehana, divonis tujuh tahun penjara dalam putusan yang sama. Ketiganya tidak hadir dalam persidangan saat vonis dibacakan.
Siddiq Sebut Proses Hukum Tidak Sah
Tulip Siddiq, yang mundur dari jabatannya sebagai Menteri Layanan Keuangan dan Pemberantasan Korupsi Inggris pada Januari 2024, mengatakan dalam pernyataan resmi bahwa proses hukum yang berlangsung “cacat dan tidak sah”.
“Hasil dari kangaroo court ini sudah dapat ditebak sejak awal dan tidak memiliki dasar keadilan,” ujarnya. Siddiq juga berharap putusan tersebut “dipandang dengan penuh penolakan”.
Pihak Partai Buruh Inggris (Labour Party) menegaskan bahwa Siddiq tidak mendapatkan akses terhadap proses hukum yang adil serta tidak pernah diberi rincian dakwaan secara lengkap. Seorang juru bicara partai menambahkan bahwa Inggris tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Bangladesh, sehingga proses hukum lintas negara sulit dilakukan.
Kasus Hukum Beruntun terhadap Sheikh Hasina
Sheikh Hasina sebelumnya melarikan diri ke India pada Agustus 2024 setelah gelombang protes besar terhadap pemerintahannya. Bulan lalu, ia dijatuhi hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam tindakan represif terhadap demonstran.
Pekan lalu, Hasina juga dijatuhi hukuman tambahan 21 tahun penjara dalam kasus korupsi lainnya. Partai Awami League, yang mendukung Hasina, menyebut seluruh proses tersebut sebagai upaya politis yang dijalankan oleh pemerintahan sementara di bawah pimpinan ekonom peraih Nobel, Muhammad Yunus.
Alokasi Lahan Diduga Menyimpang
Dalam kasus terbaru, jaksa menyebut ketiga terdakwa menggunakan pengaruh politik untuk memperoleh lahan seluas 13.610 kaki persegi (sekitar 1.264 meter persegi) di Dhaka. Lahan tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi pembangunan kawasan hunian baru guna mengatasi masalah padat penduduk dan kebutuhan perumahan di ibu kota.
Ketiga terdakwa juga dijatuhi denda sekitar USD 820. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah enam bulan.
Selain Siddiq, Hasina dan Rehana, sebanyak 14 terdakwa lain dalam kasus yang sama dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







