Penjelasan Dubes Trias Soal Vatikan Beri Izin Pemberkatan Pasangan Sejenis

AKURAT.CO Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Indonesia untuk Takhta Suci Vatikan, Michael Trias Kuncahyono, menegaskan bahwa Gereja Katolik tetap tidak mengakui adanya perkawinan sejenis.
Sebab, doktrin dalam Katolik abadi menyebutkan bahwa perkawinan adalah antara laki-laki perempuan untuk selamanya. Bahkan, doktrin Katolik abadi tentang perkawinan juga tidak akan berubah.
Paus Fransiskus tentu akan mempertahankan doktrin perkawinan yang abadi tersebut. Sehingga, tidak akan mungkin Paus Fransiskus sebagai pemimpin tertinggi Katolik sedunia merestui perkawinan sesama jenis.
Dubes Trias menjelaskan, bagi Gereja Katolik, perkawinan merupakan persatuan yang eksklusif antara seorang pria dan wanita, stabil dan tidak dapat diceraikan.
Hal itu disampaikan Dubes Trias saat dimintai tanggapannya soal pemberitaan yang menyebut Vatikan memberikan izin pemberkatan terhadap pasangan sesama jenis.
"Dari situ sudah jelas kalau pernikahan sejenis itu tentu bukan prinsip perkawinan Katolik," katanya di sela-sela mendampingi Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri, mengikuti kegiatan penjurian Zayed Award di Roma, Italia, Rabu (20/12/2023) siang waktu setempat.
Dubes Trias mengatakan, keberadaan kelompok LGBT tidak bisa dinafikan. Sementara, Gereja Katolik berkah memberkati semua umat manusia tanpa kecuali.
Lebih lanjut, kelompok LGBT juga menerima berkat sebagai manusia sama seperti yang lainnya. Namun, pemberian berkat itu bukan tanda pengakuan Gereja Katolik bagi perkawinan sesama jenis.
"Kalau ditanyakan apakah benar gereja memberkati perkawinan LGBT, jawabannya kembali ke prinsip dasar tadi. Jadi, tentu gereja tidak memberkati perkawinan sejenis. Tapi, apakah mereka (kelompok LGBT) diberkati, ya, saya katakan semua orang diberkati. Berkat sebagai manusia biasa, seperti orang-orang yang lain," Dubes Trias memaparkan.
Baca Juga: Ramai Coldplay Dukung LGBT, Ini Artis Yang Juga Dukung LGBT
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








