Akurat Logo

Bukan Hanya Urusan MBG, Ini Deretan Kriteria Pemda yang Bisa Dapat Insentif Rp1 Triliun

Ayu Rachmaningtyas | 30 Oktober 2026, 18:59 WIB
Bukan Hanya Urusan MBG, Ini Deretan Kriteria Pemda yang Bisa Dapat Insentif Rp1 Triliun
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto. - Dok. Kemendagri

AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan, anggaran insentif Rp1 triliun bagi pemerintah daerah (pemda) berprestasi tidak hanya diperuntukkan bagi penilaian program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Anggaran tersebut mencakup berbagai indikator kinerja daerah, mulai dari penurunan kemiskinan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

Bima menjelaskan, indikator penilaian meliputi keberhasilan menurunkan angka stunting, pengangguran, dan kemiskinan.

Penilaian juga mencakup akses dan kualitas layanan kesehatan serta pendidikan, pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah, pengelolaan sampah dan lingkungan ASRI, hingga pengendalian inflasi.

Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada daerah yang mampu mencari sumber pendanaan alternatif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada daerah yang mampu mencari sumber pendanaan alternatif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," ungkap Bima kepada awak media di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (30/10/2026).

Menurut Bima, pemberian insentif merupakan upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mengapresiasi pemda dengan kinerja baik.

“Sejak tahun ini kami juga melakukan apresiasi kepada pemerintah daerah. Kami berikan insentif untuk memberikan tambahan anggaran untuk daerah," jelasnya.

Mulai tahun depan, Kemendagri juga akan memasukkan pelaksanaan program MBG sebagai salah satu kriteria penilaian.

Penilaian tidak hanya mencakup kepatuhan terhadap tata kelola dan transparansi, tetapi juga kemampuan daerah membangun ekosistem ekonomi lokal melalui program tersebut.

Bima menilai, informasi mengenai anggaran insentif tersebut perlu diluruskan karena pernyataan Menteri Dalam Negeri dinilai belum dipahami secara utuh oleh media dan masyarakat.

"Nah ini, perlu kami luruskan. Pernyataan Pak Mendagri, kurang utuh dipahami oleh media dan publik. Jadi Kemendagri ini salah satu tugas utamanya adalah memastikan seluruh pemerintah daerah melaksanakan fungsi pelayanan publik dengan baik," ujarnya.

Ia menambahkan, penilaian pelaksanaan MBG akan memperhatikan ketepatan sasaran penerima manfaat.

Program tersebut harus menjangkau kelompok yang telah ditetapkan, termasuk peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta mendukung upaya penanganan stunting.

Untuk kategori penilaian tersebut, besaran insentif ditetapkan sebesar Rp3 miliar bagi pemenang pertama, Rp2 miliar bagi pemenang kedua, dan Rp1 miliar bagi pemenang ketiga.

Dengan demikian, anggaran Rp1 triliun merupakan total alokasi insentif untuk berbagai indikator kinerja pemda, bukan khusus untuk program MBG.

Bima menyebut, sekitar 270 kabupaten/kota telah menerima insentif dalam gelombang pertama dan kedua Apresiasi Pemda Berprestasi 2026.

Kebijakan ini diharapkan membantu memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama daerah dengan kemampuan keuangan terbatas.

“Ini adalah ikhtiar dari Kementerian Dalam Negeri untuk membantu penguatan kapasitas fiskal daerah terutama yang lemah. Dengan catatan ada hal-hal yang baik dari mereka,” ungkapnya.

Baca Juga: Bukan Cuma Sanksi Administratif, DPR Desak Korporasi Terduga Pelaku Karhutla Dipidana

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.