Pemprov Jakarta Terima 499 Sertifikat Tanah Rp22,2 Triliun, dari Aset Taman hingga Sarana Olahraga

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mencakup aset seluas sekitar 85 hektare dengan nilai mencapai Rp22,2 triliun.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan penyerahan 499 sertifikat itu menjadi kado istimewa menjelang peringatan HUT ke-499 Jakarta.
Aset yang disertifikasi meliputi taman, jalan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, kantor pemerintah, rumah dinas, rumah ibadah, sarana olahraga, serta aset daerah lainnya.
Baca Juga: Trump Minta Dana Aset Iran Rp106 Triliun Dipakai Beli Produk Pangan AS
"Jumlah sertifikatnya 499, nilainya Rp22,2 triliun, kurang lebih 85 hektare," kata Pramono, di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, sertifikasi aset tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas aset milik daerah. Kepastian tersebut dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pembangunan di Jakarta.
Dengan status aset yang jelas dan tertib administrasi, Pemprov Jakarta memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengelola aset daerah.
"Kami di Pemerintah Jakarta juga lebih tenang karena memang itulah yang menjadi pegangan kami dalam banyak hal," ujarnya.
Dengan penambahan 499 sertifikat tersebut, total aset Pemprov Jakarta yang telah tersertifikasi dalam dua bulan terakhir mencapai sekitar Rp124,2 triliun. Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai dengan nilai aset sekitar Rp102 triliun.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyatakan penyerahan sertifikat merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset publik yang tertib, modern, dan akuntabel.
Baca Juga: ICE dan OKX Bentuk Joint Venture, Siapkan Infrastruktur Perdagangan Aset Digital Berbasis Blockchain
Dia menegaskan, sertifikasi aset pemerintah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset negara dan daerah dari potensi sengketa maupun konflik pertanahan.
"Yang sudah bersertifikat saja kadang-kadang masih dipermasalahkan, apalagi yang belum bersertifikasi sama sekali," ujar Ossy.
Menurut dia, sertifikasi juga berperan mencegah kerugian keuangan negara karena pengelolaan aset menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







