Bea Cukai Pangkalpinang Klarifikasi, Muatan 15 Kontainer PT PMM Sudah Layak Ekspor

AKURAT.CO Kasus penyegelen 15 kontainer di pelabuhan Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, memasuki babak baru.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Beiting (Babel), Junanto Kurniawan, dalam keterangan pers, mengatakan, 15 kontainer bermuatan ilmenit tujuan ekspor milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), sudah sesuai aturan.
Penjelasan Bea Cukai sekaligus meluruskan keterangan sebelumnya dari Satgas tambang terkait muatan ekspor mineral radioaktif di 15 Kontainer PT PMM.
Junanto menyebut pengiriman barang mineral muatan ekspor pada 15 kontainer PT PMM sudah sesuai standar dan layak ekspor karena ilmenit-nya di atas 45 %.
”Sebelum pengiriman, kita sudah menerima hasil uji lab berupa ilmenit dari Sucofindo dengan kadar di atas 45%, atau sudah memenuhi syarat ekspor,” ujar Junanto, Selasa (2/6/2026) sore.
”Setelah itu, terbitlah dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Bea Cukai. Dan apabila semuanya sudah terpenuhi, secara sistem Bea Cukai akan menerbitkan nota persetujuan ekspor (NPE),” lanjutnya.
Terkait segel, Junanto menjelaskan jika segel yang terpasang di 15 kontainer milik PT PMM berasal dari PT Sucofindo, Pelayaran dan Bea Cukai Pangkalpinang.
Baca Juga: Bocoran Vivo X Fold 6 Muncul, Pakai Dimensity 9500 dan Baterai Lebih dari 7.000 mAh
Terkait pemeriksaan terhadap 15 kontainer milik PT PMM oleh Satgas Trisakti, Junanto mengungkapkan tidak ada masalah karena hasil uji lab PT Sucofindo tak beda dengan hasil uji lab yang dikeluarkan oleh Bea Cukai Pangkalpinang.
”Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Sucofindo, Satgas, Pelayaran serta PT PMM dan hasilnya tidak ada masalah. Dan saya juga bingung seperti apa kejadian penangkapan di Batam itu. Karena jika barangnya tidak sesuai aturan atau kandungan kadar ilmenit kurang dari 45%, barulah dilarang untuk diekspor,” jelasnya.
Soal narasi yang menyebut adanya kandungan zat radioaktif, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan itu tidak menyangkal.
Akan tetapi, belum ada aturan yang menentukan persentase logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth yang dilarang untuk diekspor.
Sementara, kandungan rare earth atau zat radioaktif yang ikut tereskpor oleh PT PMM tak sampai 1%.
”Semua tanah yang ada di Bangka Belitung ini mengandung LTJ karena memang itu adalah kekayaan alam di sini. Hanya saja, belum ada aturan terkait berapa persen yang dilarang ekspor. Secara hasil lab, kandungan LTJ nya sangat kecil, tidak sampai 1%,” terang Junanto.
”Dan yang dilarang untuk diekspor itu LTJ murni. Saya bisa pastikan yang dikirim oleh PT PMM itu bukan LTJ murni, karena saya bisa melihat jika LTJ murni warnanya kecoklatan bukan hitam pekat,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer bahan mineral tambang tujuan ekspor ke Singapura, ditangkap oleh KRI Kujang 642 milik TNI AL, Mei lalu.
Kapal ditangkap di Perairan Nongsa, Batam, dalam perjalanan dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menuju Singapura.
Baca Juga: Fungsi Pelni dalam Transportasi Laut Indonesia, Ini Peran Pentingnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian





