Manipulasi Laporan JAKI di Kalisari Langgar Hukum, Pelaku Bisa Terancam Pidana

AKURAT.CO Kasus dugaan manipulasi laporan pengaduan warga melalui aplikasi JAKI di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif semata. Kasus ini bahkan berpotensi masuk ranah pidana.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai tindakan tersebut melanggar hukum karena melibatkan penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk memalsukan respons.
"Manipulasi menggunakan AI dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE," kata Trubus, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Kasus Foto AI Lurah Kalisari Disorot, DPRD: Berpotensi Pidana
Dia menegaskan, dalam hukum tidak ada alasan ketidaktahuan untuk membenarkan perbuatan melanggar. Setiap pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, langkah penonaktifan terhadap aparatur yang terlibat hanya menyasar aspek jabatan dan fungsi birokrasi. Sementara itu, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, prosesnya dapat berlanjut secara personal ke ranah pidana.
"Penonaktifan itu administratif. Tapi kalau sudah masuk pelanggaran hukum, itu tanggung jawab pribadi," ujarnya.
Penegakan hukum dapat dilakukan apabila terpenuhi dua unsur utama, yakni perbuatan (actus reus) dan niat (mens rea). "Jadi kalau terbukti maka kasus ini layak diproses lebih lanjut aparat penegak hukum," jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap layanan pengaduan digital pemerintah, sekaligus membuka potensi penyalahgunaan teknologi AI di sektor pelayanan publik.
Baca Juga: DPRD Jakarta Sentil Kasus Aduan Warga Dibalas Foto AI, Tuntut Pelayanan Harus Responsif
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengambil langkah tegas atas dugaan penyimpangan penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur. Inspektorat merekomendasikan penonaktifan Lurah Kalisari dan pemberian sanksi kepada sejumlah pegawai yang terlibat.
Inspektur Provinsi Jakarta, Dhany Sukma, mengatakan pemeriksaan telah rampung dan dilakukan sesuai standar audit internal pemerintah. Hasilnya menjadi dasar penindakan dan perbaikan sistem pengawasan.
"Pemeriksaan ini untuk memastikan penanganan pengaduan berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan," kata Dhany.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah






