PT Kristalin Bangun Rumah Layak Huni untuk Buruh di Desa Nifasi

AKURAT.CO PT Kristalin Ekalestari kembali membangun rumah layak huni bagi warga Desa Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Kali ini, Yustinus Monei, seorang buruh harian lepas, bersama istri dan anaknya menjadi penerima manfaat program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Kristalin.
Humas PT Kristalin Ekalestari, Maria Erari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai pembangunan rumah dengan melakukan pemasangan pondasi.
Baca Juga: Berkat Sinergi Pemerintah, Warga Tanah Tinggi Segera Nikmati Rumah Layak Huni
Rumah yang dibangun merupakan tipe 57 dengan spesifikasi tapak full bangunan, dua kamar tidur dan satu kamar mandi.
"Pembangunan rumah ini dilakukan berdasarkan pendataan oleh tim kami. Estimasi waktu penyelesaian sekitar satu bulan dan setelah rampung, kunci rumah akan langsung diserahkan kepada penerima manfaat," jelasnya, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Sebelumnya, PT Kristalin telah menyerahkan 27 unit rumah kepada warga Desa Nifasi.
Program CSR ini bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki rumah serta melakukan renovasi total rumah tidak layak huni.
Baca Juga: Lewat Program Rumah Sederhana Sehat, Masyarakat Kurang Mampu Bisa Nikmati Rumah Layak Huni di Jateng
Salah satu warga penerima manfaat, Yundiles Wonda dari Suku Dani, mengungkapkan rasa syukur setelah menerima rumah baru.
"Terima kasih banyak kepada PT Kristalin Ekalestari yang telah membangun rumah untuk kami," katanya.
Senior Manager and Finance Division PT Kristalin Ekalestari, Andrian Lubis, menyebut bahwa hingga kini perusahaan telah membangun total 29 unit rumah.
"Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program CSR," ujarnya.
Baca Juga: Di Indonesia Ternyata Baru 59,5% Keluarga Punya Rumah Layak Huni! Ini Datanya.
Selain membangun rumah, program CSR PT Kristalin juga mencakup pembangunan gereja, bantuan pendidikan, pemberian sembako serta penyediaan kendaraan operasional bagi masyarakat dan gereja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9DPR Ajak Masyarakat Merawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda
- 10Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan








