Akurat Logo

Benarkah Pembalut Wanita Kena Pajak 11 Persen? Ini Besaran PPN dan Penjelasannya

Putri Chandra | 30 Oktober 2026, 14:13 WIB
Benarkah Pembalut Wanita Kena Pajak 11 Persen? Ini Besaran PPN dan Penjelasannya
Ilustrasi, Pembalut wanita ternyata dikenakan PPN - Freepik

AKURAT.CO Pembalut wanita ternyata termasuk barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia.

Produk yang menjadi kebutuhan rutin perempuan ini dikenakan pajak efektif sebesar 11 persen karena belum mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dari pemerintah.

Lantas, mengapa pembalut kena pajak, berapa besar pajak yang harus dibayar, dan sejak kapan aturan tersebut berlaku? Simak penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikut ini.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Hylo Terbuka: Lolos dari 'Perang Saudara', Amri/Nita Dampingi Jojo dan 2 Ganda Putri


Benarkah Pembalut Kena Pajak?

Pembalut wanita yang dijual di Indonesia memang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan beban pajak efektif sebesar 11 persen. Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada 29 Oktober 2026.

Isu ini ramai dibicarakan di media sosial karena pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan, tetapi ternyata belum termasuk barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk kategori Barang Kena Pajak (BKP).

Artinya, pembelian pembalut dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Sound Of Panca Rilis Album dan Video Musik Menang Untuk Kalah


Besar Pajak Pembalut di Indonesia

Tarif PPN secara umum adalah 12 persen, tetapi untuk barang nonmewah seperti pembalut, perhitungan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Hasil akhirnya setara dengan PPN efektif 11 persen.

Menurut penjelasan DJP pada 29 Oktober 2026, pembalut belum masuk dalam kelompok barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan perpajakan.

Berbeda dengan beberapa kebutuhan pokok seperti beras, telur, daging, susu, dan sayuran yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN, pembalut masih dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak.


Apakah Pajak Pembalut Khusus untuk Perempuan?

DJP menegaskan bahwa pengenaan PPN pada pembalut bukan merupakan pajak khusus perempuan atau pajak atas menstruasi.

Pajak tersebut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang yang berlaku di Indonesia.

Istilah pajak menstruasi atau period tax sendiri digunakan untuk menggambarkan pajak yang dikenakan terhadap produk sanitasi menstruasi, seperti pembalut dan tampon.


Sejak Kapan Pembalut Dikenakan Pajak?

Pembalut di Indonesia sudah termasuk barang yang dikenakan PPN sejak lama. Namun, belum ada catatan resmi yang memastikan tahun atau tanggal pertama kali pembalut secara khusus mulai dikenakan pajak.

Untuk memahaminya, perlu melihat sejarah penerapan PPN di Indonesia. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut sejarah penerapan PPN:

  • 31 Desember 1983: Pemerintah menetapkan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  • 1 April 1985: Sistem PPN berdasarkan undang-undang tersebut mulai diberlakukan secara efektif.

  • 1 Januari 1995: UU PPN mengalami perubahan melalui UU Nomor 11 Tahun 1994.

  • 1 Januari 2001: Berlaku perubahan melalui UU Nomor 18 Tahun 2000.

  • 1 April 2010: Berlaku perubahan melalui UU Nomor 42 Tahun 2009.

  • 29 Oktober 2021: UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai berlaku.


FAQ

1. Apakah pembalut wanita dikenakan pajak?

Ya. Pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP) sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2. Berapa persen pajak pembalut di Indonesia?

Pembalut dikenakan PPN efektif sebesar 11 persen. Perhitungannya menggunakan tarif PPN 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

3. Mengapa pembalut tidak bebas PPN?

Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

4. Apakah pajak pembalut merupakan pajak khusus perempuan?

Bukan. PPN pembalut merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang dan bukan pajak khusus perempuan atau menstruasi.

5. Sejak kapan pembalut dikenakan pajak?

Belum ada catatan resmi yang memastikan tanggal pertama kali pembalut secara khusus mulai dikenakan PPN. Namun, sistem PPN di Indonesia mulai berlaku efektif pada 1 April 1985.

6. Apa yang dimaksud dengan period tax?

Period tax atau pajak menstruasi merupakan istilah untuk menggambarkan pengenaan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi, seperti pembalut dan tampon.


Kesimpulan

Pembalut wanita yang dijual di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenakan PPN efektif sebesar 11 persen. Ketentuan ini membuat pembalut belum mendapatkan fasilitas pembebasan pajak seperti sejumlah barang kebutuhan pokok.

Meski demikian, pengenaan PPN tersebut bukan merupakan pajak khusus perempuan, melainkan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang.

Sementara itu, tanggal pertama kali pembalut dikenakan PPN secara spesifik belum dapat dipastikan melalui catatan resmi yang tersedia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.