Kasusnya Disorot DPR, Rieke Diah Pitaloka Bantah Intervensi Hukum Saat Dampingi Eks ART Mantan Istri Andre Taulany

AKURAT.CO Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, akhirnya buka suara terkait laporan yang ditujukan kepadanya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Aktris sekaligus politisi senior ini dengan tegas membantah telah melakukan intervensi hukum saat mengawal dan mendampingi mantan Asisten Rumah Tangga (ART) dari Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri komedian Andre Taulany.
Baca Juga: Ungkap Laporan Erin Taulany, MKD DPR Bakal Panggil Rieke Diah Pitaloka Soal Kode Etik
Rieke menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukannya murni bentuk pengawasan dan pelaksanaan fungsinya sebagai wakil rakyat, agar proses hukum perkara dugaan kekerasan seksual tersebut berjalan secara berkeadilan, transparan, dan akuntabel.
"Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen untuk memastikan hukum dilaksanakan oleh eksekutif secara benar, transparan, akuntabel dan berpihak pada perlindungan hak warga negara," ujar Rieke dalam keterangan resminya di Instagram dikutip Jumat (25/9/2026).
Pemeran Oneng dalam sitkom ternama ini menjelaskan, berdasarkan UU MD3, anggota parlemen memiliki amanat konstitusi untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Menurutnya, legislator tidak boleh berdiam diri saat masyarakat datang mengadukan dugaan ketidakadilan.
"Pendampingan politik-konstitusional ini tentu berbeda dengan profesi advokat. Anggota DPR tidak menggantikan penasihat hukum korban dalam proses litigasi. Namun DPR berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenanga," terang Rieke.
Baca Juga: Kasus ART Viral, Erin Wartia Fokus Ujian Anak-anaknya Terganggu
Ia menambahkan bahwa langkah pendampingan korban seperti ini sudah sering dilakukannya sejak kurun waktu 2013 silam. Terbaru, Rieke juga mengawal kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, mantan santriwati di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah.
"Ketika korban meminta negara hadir, anggota DPR tidak boleh diam. Mendampingi korban bukan intervensi. Mengawasi aparat bukan mengintervensi hukum. Justru itulah mandat representasi rakyat dan fungsi pengawasan parlemen," pungkas Rieke.
Perselisihan ini berawal dari laporan pihak Erin Taulany ke MKD DPR RI. Pihak Erin menilai Rieke telah melakukan overlapping atau melampaui batas kewenangannya saat mendampingi mantan ART-nya yang mengadukan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan.
Atas aduan tersebut, MKD DPR berencana memanggil Rieke Diah Pitaloka untuk dimintai klarifikasi. Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan bahwa berkas laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut telah resmi terdaftar sejak 27 Agustus 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







