Titik Nadir Jonathan Frizzy di Penjara, Sempat Niat Akhiri Hidup Karena Tak Kuat di Sel Sempit
AKURAT.CO Aktor kenamaan Jonathan Frizzy akhirnya buka-bukaan mengenai lembaran paling hitam dalam perjalanan hidupnya.
Pria yang akrab disapa Ijonk ini mengaku sempat berada di titik nadir hingga berniat mengakhiri hidupnya saat harus mendekam di balik jeruji besi selama enam bulan.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Minta Maaf ke Anak, Sebut Dirinya Salah Pergaulan
Guncangan mental yang luar biasa hebat dialami Ijonk akibat kondisi lingkungan penjara yang dinilainya tidak manusiawi, ditambah dengan tekanan batin yang datang bertubi-tubi.
Berada di situasi yang dirasa mustahil untuk dilewati, pikiran gelap pun sempat melintas di benaknya saat berada di dalam kamar tahanan yang overkapasitas.
"Sempat mikir mau bunuh diri sih gitu. Sempat mikir tapi pakai apa ya gitu yang cepat ya. Karena di sana dilarang ada benda tajam, tali dilarang. Itu melawan diri sendiri tuh susah banget, parah sih," ungkap Jonathan Frizzy, dikutip dari kanal YouTube Billy's Coffee Table, Minggu (19/7/2026).
Mantan suami Dhena Devanka ini membeberkan bahwa kondisi fasilitas di dalam sel yang sangat minim menjadi faktor utama yang memperparah psikologisnya.
Harus berbagi ruang sempit dengan puluhan narapidana lain membuat Ijonk merasa martabatnya sebagai manusia runtuh seketika.
"Tujuh puluh orang, kamar mandi satu satu saja. Itu aku enggak bisa mandi, enggak bisa ngapa-ngapain, enggak bisa buang apa semuanya enggak bisa di sana. Gila ini neraka apa yang Tuhan kasih sih gitu," keluh ayah tiga anak tersebut.
Di tengah pergulatan batin yang begitu hebat, Ijonk tak menampik jika dirinya sempat mempertanyakan keadilan Sang Pencipta.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Belum Tentu Tahu Isi Itu Ada Obat Kerasnya
Dia merasa kecewa karena merasa dikhianati oleh orang-orang terdekatnya justru di saat posisinya sedang terpuruk. Rasa amarah pada Tuhan pun sempat berkecamuk di dadanya.
"Aku sempat marah sama Tuhan, tapi marahnya cuma satu hari karena takut Tuhan makin marah. Aku merasa kayak, kok kecewa sama Tuhan? Aku marah kok Tuhan kayak gini? Tapi langsung ditunjukkan enggak baik, langsung ditutup jalannya," tuturnya jujur.
Hingga pada satu momen, Ijonk merasa sudah kehabisan energi untuk memberontak dari kenyataan pahit tersebut.
Dia memilih melunak, berserah diri sepenuhnya, dan memohon ampun atas segala rasa ego serta kemarahan yang sempat dia pelihara.
"Oke Tuhan aku menyerah, aku mau berserah, tapi tolong... udah jangan dihukum lagi, ampun... ampun banget. Sudah enggak bisa, sudah enggak bisa gitu," kenang Ijonk mengingat masa-masa pasrahnya.
Sebagai informasi, Jonathan Frizzy sebelumnya terjerat kasus hukum pada Mei 2025 terkait penyalahgunaan vape yang mengandung obat keras dengan zat etomidate.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Oktober 2025, majelis hakim memvonisnya dengan hukuman 8 bulan penjara.
Setelah menjalani masa hukuman dan mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB) dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Ijonk resmi menghirup udara bebas sejak 7 Januari 2026 lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







