Gara-gara Hakim Tanya Identitas, Status Mualaf Dokter Richard Lee Kini Jelas

AKURAT.CO Dokter kecantikan sekaligus selebritas internet, dr. Richard Lee, resmi menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Hak Konsumen. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis (18/6/2026).
Ada momen menarik yang mencuri perhatian dalam ruang sidang, yakni ketika status mualaf dr. Richard Lee dipertanyakan secara terbuka.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Faizal Hafied, yang menjelaskan bahwa pembahasan itu mencuat saat majelis hakim melakukan verifikasi data diri kliennya.
“Hakim mengklarifikasi soal identitas Richard. Dan untuk pertanyaan terkait keyakinan, Richard menjawab bahwa saat ini dia adalah seorang muslim,” ungkap sang kuasa hukum usai sidang.
Baca Juga: Khawatir Hakim Masuk Angin, Pihak Dokter Detektif Bakal Surati KY Kawal Richard Lee
Selain mendampingi proses administrasi identitas, Faizal menegaskan bahwa kehadiran tim hukum adalah untuk mengawal agar kasus hukum yang menjerat pemilik klinik kecantikan tersebut dapat berjalan dengan transparan dan adil.
“Kami hadir untuk menjadi bagian dari solusi permasalahan. Kami punya niat baik membantu beliau mendudukkan perkara ini sehingga bisa tuntas secara terang benderang," katanya menambahkan.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU menyasar aktivitas usaha dr. Richard Lee yang bergerak di bawah bendera CV Athena Mandiri Grup.
Dia diduga kuat sengaja mengubah label kemasan pada produk kosmetik yang sebenarnya izin edarnya telah dibatalkan atau tidak memenuhi regulasi yang berlaku.
"Terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," ujar JPU dalam persidangan.
Baca Juga: Lengkapi Alat Bukti, Polda Metro Jaya Mintai Keterangan Istri dari Tersangka Dokter Richard Lee
Akibat tindakan tersebut, dr. Richard Lee terancam hukuman berat setelah JPU menjeratnya dengan pasal berlapis terkait regulasi kesehatan serta perlindungan konsumen.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas JPU.
Tak hanya itu, Richard juga dinilai melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Setelah pembacaan
dakwaan ini, sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






