Masih Harus Mendekam di Rutan, Masa Penahanan Dokter Richard Lee Ditambah Satu Bulan

AKURAT.CO, Kasus hukum yang menyeret beauty influencer sekaligus YouTuber kenamaan, Dokter Richard Lee (DRL), tampaknya masih terus bergulir panjang.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan sang dokter di Rumah Tahanan (Rutan) demi mematangkan koordinasi dengan pihak kejaksaan sebelum kasusnya resmi naik ke meja hijau.
Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah perpanjangan masa tahanan ini sepenuhnya sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," ucap Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media pada Rabu (3/6/2026).
Mengenai kapan sang dokter akan diserahkan ke pihak kejaksaan, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih menyesuaikan agenda dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan. Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya," jelas Kombes Pol Budi Hermanto.
Sebagai informasi, prahara hukum ini pertama kali mencuat setelah sosok yang dikenal sebagai Doktif melayangkan laporan terhadap Dokter Richard Lee.
Dia dituding melakukan pelanggaran terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Kesehatan. Laporan tersebut akhirnya mengantarkan Richard Lee menyandang status sebagai tersangka.
Tak tinggal diam, Dokter Richard Lee sempat melancarkan aksi "serangan balik." Dirinya melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Buntut dari laporan balik tersebut, akun media sosial milik Doktif bahkan sempat disita oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Khawatir Hakim Masuk Angin, Pihak Dokter Detektif Bakal Surati KY Kawal Richard Lee
Hingga saat ini, Dokter Richard Lee masih harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya sembari menunggu waktu pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejati Banten dalam waktu dekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






