Instagram Kena Hack hingga Makan Korban Puluhan Juta, Ahmad Dhani Resmi Lapor Polisi
AKURAT.CO, Kabar kurang mengenakkan datang dari pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani.
Musisi sekaligus politikus kondang ini resmi mengambil langkah hukum setelah akun Instagram pribadinya menjadi sasaran peretasan (hacking) oleh pihak tak bertanggung jawab.
Tak main-main, aksi peretasan tersebut berujung pada penipuan yang merugikan sejumlah pengikutnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, Dhani resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/1816/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, Kamis (7/5/2026).
Aldwin Rahadian menegaskan bahwa laporan ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab moral suami Mulan Jameela tersebut kepada para penggemar yang menjadi korban.
Dia ingin memastikan secara hukum bahwa tindakan merugikan itu dilakukan oleh peretas, bukan kliennya.
"Ini harus diusut tuntas. Dan benar-benar bahwa akun dalam masa peretasan itu betul-betul memang di-hack, ya," tegas Aldwin Rahadian saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2026).
Berdasarkan pelacakan awal, pihak Ahmad Dhani sudah mengantongi titik koordinat pelaku.
Diduga kuat, pelaku merupakan bagian dari komplotan profesional yang sudah sering melakukan aksi serupa.
"Terakhir sih dilacak itu, ini dari arah Indonesia Timurlah wilayahnya. Cuma kita kan belum pasti nih, biar nanti kepolisian yang kemudian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," jelas Aldwin lebih lanjut.
Modus Jual Emas Murah, Kerugian Tembus Rp60 Juta
Modus yang dijalankan pelaku tergolong klasik namun ampuh.
Dengan memanfaatkan akun verified milik Dhani, pelaku mengunggah konten jualan emas dengan harga yang sangat miring.
Tergiur nama besar sang musisi, beberapa orang pun masuk ke dalam jebakan.
Sejauh ini, sudah ada tiga orang yang melaporkan kerugian dengan total angka yang cukup fantastis, mencapai puluhan juta rupiah.
"Tiga... 3 akun ya yang ditipu. Nah yang baru itu, tadi menyampaikan totalnya Rp60 juta ya kalau enggak salah. Jadi Rp40 juta, Rp20 juta, nah yang satu lagi saya lupa nih. Khawatir nanti salah, tapi ada 3 orang (korbannya)," ungkap Aldwin.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tuding Mantan Istri 'Drama' di Siraman El Rumi, Sebut Selingkuh dengan Bos TV Swasta
Menariknya, dalam laporan kali ini, pihak Ahmad Dhani menjerat pelaku menggunakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, bukan lagi terpaku pada UU ITE untuk delik akses ilegal.
"Jadi kita sudah buat laporan, dan tentu yang disangkakan ini jelas di Pasal 332 ya. Kalau nggak salah, karena pasalnya ini kan sudah berubah dengan KUHP yang baru ya. Dikompilasi dalam KUHP, bukan lagi kemudian memakai Undang-Undang ITE. Jadi pasal tentang peretasan, tentang akses ilegal," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








