Permohonan Ditolak, Ammar Zoni Tetap Bakal Dikembalikan ke Nusakambangan

AKURAT.CO Harapan aktor Ammar Zoni untuk lepas dari ketatnya pengawasan penjara di Nusakambangan resmi kandas.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan bahwa mantan suami Irish Bella tersebut akan segera dikirim balik ke pulau penjara setelah urusan persidangannya di Jakarta tuntas.
Baca Juga: Saksi Ringankan Ammar Zoni di Persidangan, Sebut Tak Ada Barang Bukti Narkoba Saat Penggeledahan
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2026), Ammar sempat mengutarakan keberatannya untuk kembali ke sana. Dia merasa klasifikasi penjara tersebut tidak sesuai dengan profil dirinya.
"Saya berharap tidak dibalikan lagi ke Nusakambangan. Saya bukan sebagai seorang penjahat besar, yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya," keluh Ammar Zoni di hadapan majelis hakim.
Namun, pembelaan tersebut tidak mengubah keputusan otoritas terkait. Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menegaskan bahwa kehadiran Ammar di Lapas Narkotika Jakarta saat ini hanyalah "transit" demi kepentingan hukum.
Rika menjelaskan bahwa pemindahan Ammar ke Jakarta bersifat sementara. Hal ini sesuai dengan surat izin resmi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Begitu vonis atau proses persidangan selesai, Ammar wajib kembali ke sel asalnya.
"Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa saat persidangan yang bersangkutan," jelas Rika Aprianti.
Baca Juga: Ditjenpas Batasi Kunjungan Ammar Zoni Selama di Jakarta, Hanya Keluarga Inti dan Pengacara
Pihak Ditjen PAS menekankan bahwa hukum berlaku setara bagi siapa saja, termasuk artis papan atas.
Rika memastikan tidak ada perubahan rencana terkait penempatan Ammar Zoni selama tidak ada instruksi baru dari pimpinan.
"Ya, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan. Sementara ini belum ada perubahan," tegas Rika mengakhiri pembicaraan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







