Nikita Mirzani vs Reza Gladys Siapa Menang? Adu Tuntutan Ratusan Miliar

AKURAT.CO Upaya mediasi antara Nikita Mirzani sebagai penggugat melawan Reza Gladys serta Attaubah Mufid selaku tergugat resmi menemui jalan buntu. Kedua pihak kukuh pada tuntutan masing-masing, bahkan saling mengajukan proposal perdamaian dengan nilai ganti rugi yang fantastis.
Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, mengungkapkan bahwa proposal perdamaian yang mereka ajukan senilai Rp200 miliar ditolak pihak tergugat. Tak hanya menolak, kubu Reza Gladys juga mengajukan klaim kerugian mereka sendiri.
“Mereka menolak proposal yang diajukan para penggugat, yaitu Rp200 miliar,” ujar Marulitua usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).
Di sisi lain, tim kuasa hukum Reza Gladys yang diwakili Surya Batubara dan Robert Par Uhum membenarkan bahwa mereka mengajukan proposal tandingan. Dalam tuntutan balasan itu, pihak tergugat menilai kerugian mereka mencapai Rp504 miliar.
“Kami mengajukan kerugian Rp504 miliar. Rp4 miliar karena pemerasan, Rp500 miliar immateriil,” jelas Surya Batubara.
Pihak Reza Gladys menyatakan bersedia berdamai dengan syarat pihak Nikita Mirzani membayar selisih tuntutan kedua belah pihak, yakni sekitar Rp304 miliar.
“Kami mau sepakat berdamai jika selisih ini dikembalikan kepada kami sebesar Rp304 miliar,” kata Surya.
Tuntutan balik tersebut dinilai tidak masuk akal oleh kuasa hukum Nikita. Marulitua menyebut angka yang diajukan tergugat tidak memiliki dasar yang jelas, terlebih dalam tahap mediasi yang seharusnya mencari titik temu.
“Dalil kerugian Rp4 miliar dan Rp500 miliar itu menurut saya irasional,” tegasnya.
Perseteruan panjang antara kedua pihak ini bermuara pada gugatan perdata yang dilayangkan Nikita Mirzani.
Dalam mediasi, pihak Nikita sebenarnya telah mengajukan proposal ganti rugi sebesar Rp244 miliar.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Bacakan 20 Halaman Nota Pembelaan di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU
Namun, proposal itu langsung dimentahkan pihak Reza Gladys yang justru menuntut nilai lebih dari dua kali lipat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







