Akurat Logo

ESDM Pertimbangkan Stok Global dalam Penetapan Kuota Nikel 2027

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 30 Oktober 2026, 14:16 WIB
ESDM Pertimbangkan Stok Global dalam Penetapan Kuota Nikel 2027
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno - AKURAT.CO/Lukman Nur Hakim

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengkaji penetapan kuota produksi nikel untuk 2027 dengan mempertimbangkan kondisi stok global.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, salah satu aspek yang menjadi pertimbangan adalah persediaan nikel di London Metal Exchange (LME) dan Shanghai yang disebut mengalami kelebihan sekitar 750.000 ton.

“Kemarin untuk Nikel itu kan ada pembahasan yang terkait dengan stok yang ada di LME dan Shanghai. Nah itu kan over sekitar 750 ribu ton. Nah itu juga musti kita exercise, jangan sampai nanti produksi kita jadi menambah lagi overnya itu,” kata Tri saat ditemui di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kamis (29/10/2026) sore.

Baca Juga: ESDM Buka Pendampingan RKAB, Perusahaan Tambang Dibidik Siap Lebih Awal

Tri menyampaikan, penetapan kuota produksi perlu mempertimbangkan kebutuhan smelter di dalam negeri sekaligus kondisi permintaan dan pasokan nikel di pasar global.

Dengan demikian, produksi yang ditetapkan diharapkan dapat berjalan optimal tanpa memperbesar kelebihan stok.

“Jadi bagaimana yang optimal bukan hanya untuk sesuai dengan sesuai dengan kebutuhan smelter kita, tetapi juga globalnya seperti apa,” ujarnya.

Meski begitu, Tri belum merinci besaran kuota produksi nikel yang akan ditetapkan untuk tahun depan. Pemerintah masih perlu mengevaluasi kondisi pasar sebelum menentukan tingkat produksi yang optimal.

Baca Juga: Kementerian ESDM Buka Coaching Clinic RKAB di Minerba Convex 2026, Bidik Proses Lebih Lancar

Sementara itu, terkait dengan produksi nikel tahun 2026, Tri menyebut pemerintah menetapkan produksi nikel mencapai sebesar 300 juta ton.

“Totalnya antara 290–300 lah, 300-an lah,” tutur Tri

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.