Akurat Logo

IESR Desak Prabowo Tetapkan Darurat Karhutla dan Atasi Kelangkaan BBM

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 20 Oktober 2026, 09:50 WIB
IESR Desak Prabowo Tetapkan Darurat Karhutla dan Atasi Kelangkaan BBM
Ilustrasi pemadaman api saat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan

AKURAT.CO Institute for Essential Services Reform (IESR) menyampaikan keprihatinan mendalam dan solidaritas kepada masyarakat Indonesia yang kini harus menghadapi dua krisis sekaligus, yakni kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah daerah.

Kedua situasi ini semakin membebani kehidupan masyarakat, mengancam kesehatan dan keselamatan, sekaligus mengganggu aktivitas ekonomi serta sumber penghidupan mereka.

Untuk itu, IESR mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah darurat untuk menangani krisis karhutla, dampak kesehatan akibat penurunan kualitas udara, serta gangguan pasokan bahan BBM di wilayah terdampak.

Baca Juga: Apa Itu Bursa Efek Indonesia dan Fungsinya? Ini Penjelasan Lengkapnya

Chief Executive Officer IESR, Fabby Tumiwa meminta pemerintah tidak menunggu situasi memburuk untuk mengerahkan sumber daya penanganan.

Salah satu langkah yang didesak adalah menetapkan status tanggap darurat di wilayah terdampak serta memperkuat upaya pemadaman melalui jalur darat dan udara.

“Tetapkan status tanggap darurat di wilayah terdampak dan kerahkan seluruh sumber daya, termasuk pemadaman darat dan udara, tanpa menunggu eskalasi,” kata Fabby, Senin (19/10/2026) malam.

IESR juga menekankan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat di tengah paparan asap.

Baca Juga: OJK Tegas Sanksi Pihak terkait Emiten DSSA, BREN dan CUAN, Denda Tembus Rp2,1 Triliun

Pemerintah diminta membagikan masker N95 secara gratis, menyediakan ruang dengan udara bersih dan layanan kesehatan gratis, serta mengumumkan data kualitas udara secara terbuka dan berkala.

Selain penanganan darurat, Fabby mendesak pemerintah menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk korporasi pemegang konsesi yang terbukti terlibat.

“Tindak tegas pelaku pembakaran, termasuk korporasi pemegang konsesi. Cabut izin dan proses hukum tanpa pandang bulu,” ucap Fabby.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.