Menhub Dudy Minta Kapal Tak Berangkat Jika Syarat Keselamatan Belum Terpenuhi

AKURAT.CO Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menginstruksikan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memperkuat pengawasan serta memastikan semua sistem keselamatan pelayaran benar-benar berjalan di lapangan.
Arahan tersebut disampaikan menyusul sejumlah kecelakaan dan insiden pelayaran yang terjadi dalam waktu berdekatan.
Dudy mengatakan, kondisi ini harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi dan koreksi terkait penyelenggaraan keselamatan pelayaran. Sistem keselamatan yang dimiliki tidak boleh hanya tertulis dan terlihat baik di atas kertas, namun harus pula diterapkan di lapangan.
“Keselamatan pelayaran harus dibuktikan melalui kondisi nyata di lapangan, bukan hanya dari kelengkapan dokumen dan sertifikat. Kita harus memastikan kapal benar-benar laik, muatan sesuai, awak siap, cuaca aman untuk berlayar, dan seluruh peralatan keselamatan berfungsi sebelum kapal diberikan izin untuk berlayar,” kata Dudy dikutip dari laman Kemenhub, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: PT KAI Properti Mulai Diadili dalam Skandal Korupsi DJKA Kemenhub
Dudy memerintahkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menjalankan kewenangannya secara tegas dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), termasuk menunda atau tidak menerbitkan SPB apabila persyaratan keselamatan belum terpenuhi.
Menurutnya, SPB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan keputusan yang secara langsung berkaitan dengan keselamatan penumpang dan awak kapal.
“Kalau persyaratan belum terpenuhi, jangan berangkatkan kapal; kalau ditemukan kekurangan yang membahayakan, hentikan; dan kalau cuaca tidak memungkinkan, tunda. Saya akan berdiri di belakang petugas yang berani mengambil keputusan keselamatan yang benar, meskipun keputusan itu tidak populer,” ujarnya.
Minta Keakuratan Muatan dan Penumpang
Selain kelaiklautan, Dudy meminta manifest penumpang dan muatan diperbaiki sehingga selalu akurat, aktual, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya di atas kapal.
Data penumpang, awak, kendaraan, muatan, termasuk barang berbahaya, harus tercatat secara real time dan menjadi dasar pengawasan serta pengambilan keputusan keselamatan.
Baca Juga: Utang Rp5,2 Miliar Belum Lunas, Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Patok Fee 5 Persen
Menhub meminta operator memastikan sistem manajemen keselamatan tidak berhenti sebagai dokumen ketika dilakukan pemeriksaan, tetapi diterapkan melalui identifikasi risiko dan langkah pengendalian yang nyata.
Awak kapal harus memiliki waktu istirahat yang memadai, jumlah personel yang cukup, serta mampu menjalankan prosedur darurat, sementara Nakhoda harus mendapat dukungan penuh untuk mengambil keputusan yang mengutamakan keselamatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








