Akurat Logo

BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan Danantara, Ini Fokus Auditnya

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 20 September 2026, 15:40 WIB
BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan Danantara, Ini Fokus Auditnya
BPK mulai memeriksa laporan keuangan Danantara 2025 dengan pendekatan berbasis risiko, termasuk menilai fraud, kepatuhan, dan pengendalian intern.

AKURAT.CO Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) resmi memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025.

Pemeriksaan ini menjadi salah satu pemeriksaan strategis BPK untuk memastikan kewajaran laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dalam struktur BPI Danantara.

Dimulainya pemeriksaan ditandai dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani.

Baca Juga: PLN EPI dan Danantara Siapkan Model Pengelolaan Sampah Terpadu di Bandung, Jadi Sumber Energi Sekunder

“BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” kata Slamet Edy Purnomo, Minggu (20/9/2026).

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Serta, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pasal 3K Undang-Undang tentang BUMN tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPI Danantara dilakukan oleh BPK.

Sebelumnya, BPI Danantara telah menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026.

Penyampaian laporan keuangan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan persiapan dan pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK.

Baca Juga: ADHI Buka Suara Soal Suntikan Dana Danantara di Proyek LRT City

Waktu antara diterimanya Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara unaudited pada 20 Juli 2026 hingga diterbitkannya Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026 merupakan bagian integral dari proses persiapan audit grup yang wajib dilakukan oleh BPK.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.