FINI Minta Aturan LTJ Tak Hambat Ekspor Nikel dan Investasi Hilirisasi

AKURAT.CO Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) buka suara perihal adanya hambatan ekspor mineral yang diduga mengandung mineral ikutan logam tanah jarang (LTJ).
Ketua Umum FINI, Arif Perdanakusumah mengatakan pelaku usaha mengapresiasi penyelenggaraan Rapat Koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis dan Logam Tanah Jarang (LTJ) yang digelar Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada 27 Juli 2026.
Menurut Arif, dalam rapat tersebut pemerintah memastikan kegiatan ekspor produk hasil pengolahan dan pemurnian mineral, termasuk nikel dan bauksit, yang sempat terhambat dapat kembali dilanjutkan.
Baca Juga: Pengamat: Hilirisasi Nikel Perkuat Ketahanan Ekonomi Lokal
"Pelaku usaha memperoleh kepastian bahwa sejumlah kegiatan ekspor yang dilakukan melalui kapal pengangkut produk pertambangan hasil pengolahan/pemurnian antara lain nikel dan bauksit, yang sebelumnya tertahan dan terhambat, telah diizinkan untuk melanjutkan pengiriman," kata Arif dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Meski demikian, Arif mengungkapkan hingga Rabu (29/7/2026) masih terdapat sekitar 120 Laporan Surveyor (LS) dari berbagai komoditas pertambangan yang belum diterbitkan.
Laporan tersebut berasal dari kegiatan operasional di Sulawesi, Kalimantan Barat, dan Bangka Belitung, dengan proses yang masih berlangsung di sejumlah perusahaan surveyor.
“LS ini merupakan LS yang saat ini prosesnya belum tuntas di beberapa surveyor seperti Anindya, Carsurin, Sucofindo, Tribhakti, dan Geo Services,” ujarnya.
FINI menegaskan bahwa industri mendukung kewajiban pengujian kandungan LTJ dan unsur radioaktif sebagai bagian dari upaya pemetaan potensi sumber daya nasional.
Namun, keberadaan LTJ sebagai unsur ikutan dinilai tidak semestinya langsung mengubah status produk utama menjadi komoditas yang dilarang untuk diekspor.
Arif menjelaskan bahwa kebijakan ekspor seharusnya mempertimbangkan klasifikasi produk utama, kode Harmonized System (HS), kadar kandungan LTJ, karakteristik mineralogi, hingga tingkat keekonomian proses pemulihannya (recovery rate).
"Dalam hal ini, recovery rate yang ekonomis dan kriteria ambang batas kandungan yang spesifik untuk masing-masing komoditas perlu menjadi bagian penting dalam penentuan kebijakan,” tutur Arif.
Di sisi lain, FINI mengingatkan bahwa industri hilirisasi nikel nasional saat ini masih berada dalam fase penguatan dan menghadapi berbagai tantangan bisnis.
Tekanan tersebut berasal dari pelemahan permintaan global, fluktuasi harga komoditas, kenaikan biaya energi, hingga meningkatnya harga bahan baku penolong seperti sulfur dan solar industri.
Baca Juga: Kebut Hilirisasi Nikel, Autoclave Tiba di Proyek HPAL Morowali
Karena itu, Arif menilai kebijakan mengenai LTJ perlu disusun dengan masa transisi yang jelas agar pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan teknologi maupun model bisnis tanpa mengganggu investasi yang telah berjalan.
“Kebijakan juga perlu mempertimbangkan kesiapan teknologi, keekonomian usaha, serta kemampuan industri dalam mengembangkan rantai nilai baru tanpa mengganggu keberlanjutan industri hilirisasi nikel yang telah berjalan,” ucapnya.
Menurut Arif, pengembangan industri LTJ sebaiknya difokuskan pada pembangunan ekosistem hilir yang secara khusus mampu melakukan proses ekstraksi dan pemurnian LTJ, mengingat nilai tambah terbesar diperoleh pada tahapan tersebut.
Sementara itu, smelter nikel yang telah beroperasi dapat mengambil peran sebagai penyedia bahan baku atau residu awal bagi industri LTJ, atau melakukan integrasi ke rantai nilai yang lebih hilir apabila secara teknologi dan ekonomi dinilai layak.
"Dengan pendekatan tersebut, industri nikel tidak semata-mata dituntut untuk membangun keseluruhan rantai nilai LTJ secara mandiri. Sebaliknya, pengembangan LTJ dapat dilakukan melalui pembagian peran yang terukur, kolaboratif, dan sesuai dengan kompetensi,” pungkas Arif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








