ESDM: Logam Tanah Jarang Akan Dikelola Sepenuhnya oleh Negara

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengelolaan logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements akan berada di bawah kendali negara.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan penguasaan negara terhadap sumber daya strategis seperti logam tanah jarang memang sesuai dengan amanat Undang-Undang yang ada.
“Jadi dengan adanya ketentuan yang ada di undang-undang dasar dan juga di dalam undang-undang mineral dan batubara, itu juga diterjemahkan, sehingga penguasaan negara, pengendalian negara terhadap logam tanah jarang akan dilakukan semaksimal mungkin," kata Yuliot saat ditemui di Badan Geologi ESDM dikutip, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Kementerian ESDM Tindaklanjuti Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi
Terkait kemungkinan pengelolaan dilakukan oleh Danantara, Yuliot menyebut dirinya belum bisa memberikan jawaban pasti.
Sebab, Pemerintah sedang memetakan potensi sumber daya LTJ untuk menentukan mekanisme pengelolaan yang paling tepat.
“Jadi dari potensinya, apakah itu diprioritaskan bagi BUMN atau Danantara. Jadi yang penting kita tahu di mana spot-spot yang terkait dengan logam tanah jarang ini,” ujar Yuliot.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya mineral logam tanah jarang atau rare earth elements (REE) akan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah
Adapun, dalam pidato pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 di Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (15/8/2025) lalu, Presiden Prabowo Subianto mengucap rasa syukur karena Indonesia memiliki mineral Logam Tanah Jarang yang bisa digunakan untuk memperkuat Alutsista nasional.
Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Daerah, Herman Deru Apresiasi Langkah Menteri ESDM Legalkan Sumur Minyak Rakyat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan ke depan kebijakan pengelolaan komoditas startegis ini akan diatur ketat dari hulu.
Pengelolaannya, kata Bahlil tidak lagi bisa dilakukan secara umum, melainkan akan menjadi kewenangan penuh negara melalui tata kelola khusus.
“Seperti misalnya logam tanah jarang kita kan sekarang harganya cukup tinggi. Ke depan kebijakan kami nanti dari hulunya, dari bahan bakunya adalah untuk logam tanah jarang tidak kami izinkan dikelola oleh umum,” kata Bahlil di Istana Negara dikutip, Selasa (26/8/2025).
Bahlil menambahkan, pemerintah akan sepenuhnya mengelola logam tanah jarang dan akan membuat tata kelolanya.
“(Logam Tanah Jarang) akan dikelola oleh negara dan ini akan ada tata kelola sendiri, kita tunggu saja aturannya,” tambah Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









