Kadin China Keluhkan Kebijakan HPM Nikel, Ini Repons Bahlil

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait surat yang dilayangkan oleh China Chamber of Commerce in Indonesia atau Kadin China di Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto.
Adapun dalam surat tersebut, Kadin China mengeluhkan beberapa kebijakan pemerintah seperti kenaikan pajak dan royalti hingga perubahan ketentuan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengaku belum menerima surat dari Kadin China terkait dengan keluhan tersebut “Belum, saya belum dapat surat itu,” kata Bahlil saat ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung) dikutip, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga: Bahlil: Filipina Segera Masuk Jaringan Listrik Trans Borneo
Meski demikian, Bahlil menyampaikan bahwa sejumlah pelaku usaha asal China telah menyampaikan keberatan terkait kebijakan HPM nikel yang baru.
Bahkan, kata Bahlil komunikasi juga dilakukan melalui Duta Besar China untuk Indonesia. “Beberapa sudah komunikasi, dubes juga sudah ngomong sama saya, saya berikan penjelasan dengan baik,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, China Chamber of Commerce in Indonesia atau Kadin China di Indonesia diketahui telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat itu, organisasi tersebut menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk keputusan Kementerian ESDM terkait kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel beserta perubahan formula perhitungannya yang kini memasukkan komponen kobalt, besi, dan mineral ikutan lainnya.
Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan biaya komprehensif bijih nikel hingga sekitar 200%.
Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan proyek yang sudah berjalan, prospek investasi baru, kinerja ekspor, serta keberlanjutan lapangan kerja bagi lebih dari 400 ribu tenaga kerja di rantai industri nikel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









