BBM Non Subsidi Melonjak, Daya Beli Masyarakat Apa Kabar?

AKURAT.CO Kenaikan harga di sektor energi dan industri kian menekan daya beli masyarakat kelas menengah.
Kondisi ini terjadi seiring penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi yang dilakukan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir.
Mengacu pada laman MyPertamina, harga BBM jenis Pertamax Turbo (RON 98) melonjak signifikan dari Rp13.100 per liter menjadi Rp19.400 per liter.
Penyesuaian juga terjadi pada produk BBM non-subsidi lainnya seperti Pertamina Dex dan Dexlite, yang turut mengalami kenaikan mengikuti dinamika harga pasar global.
Sementara itu, harga LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram (kg) kini berada di level Rp228.000 per tabung. Angka tersebut meningkat Rp36.000 atau sekitar 18% dibandingkan harga sebelumnya sebesar Rp192.000 per tabung.
Tekanan harga tidak hanya terjadi pada sektor energi. Industri berbasis bahan baku petrokimia, seperti plastik, juga mengalami kenaikan biaya yang berdampak luas ke berbagai sektor, mulai dari manufaktur hingga kebutuhan konsumsi harian.
Kenaikan harga plastik dipicu oleh sejumlah faktor, di antaranya gangguan rantai pasok global serta tingginya ketergantungan terhadap bahan baku impor.
Sehingga kondisi tersebut memperbesar tekanan biaya produksi di sektor hilir, yang pada akhirnya berpotensi diteruskan ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga barang.
Secara keseluruhan, lonjakan harga energi dan bahan baku ini berisiko mempersempit ruang konsumsi masyarakat kelas menengah, yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi domestik.
Kelas menengah dan menuju kelas menengah atau Upper Aspiring Middle Class (AMC) dan Lower Middle Class (MC) merupakan salah satu kelompok penyumbang terbesar konsumsi rumah tangga, namun porsinya sudah menyusut dari 21,45% populasi pada 2019 menjadi sekitar 16,6% pada 2025.
Baca Juga: LPG 12 Kg Tembus Rp228 Ribu, Bahlil: Subsidi Tetap Aman
Penguatan daya beli dan pemulihan kelas menengah menjadi kunci menjaga keberlanjutan ekonomi dan penerimaan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








