Pengusaha Angkutan Patuh ODOL Diminta Dapat Insentif Nyata dari Pemerintah

AKURAT.CO Pemerintah diminta untuk lebih menghargai serta mengapresiasi pengusaha angkutan yang telah bersusah payah menyesuaikan armada mereka agar tidak lagi mengalami kelebihan dimensi dan kelebihan muatan (Over Dimension dan Over Load/ODOL).
Demikian diungkapkan oleh Pemerhati Transportasi, Muhammad Akbar, seraya menilai bahwa hingga saat ini kepatuhan yang dilakukan oleh banyak pengusaha tersebut belum dihargai secara nyata dan layak oleh pemerintah.
"Sejauh ini apresiasi yang diberikan masih bersifat verbal dan belum disertai insentif konkret yang dapat meringankan beban atau mendukung kelangsungan usaha mereka," terang Akbar dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2025).
Baca Juga: ODOL Masih Jadi Masalah, Perlu Penindakan Tegas dan Insentif yang Adil
Akbar menekankan, insentif nyata bisa menjadi motor penggerak kepatuhan yang berkelanjutan.
"Bentuknya bisa berupa kebijakan fiskal maupun non fiskal yang memberi nilai tambah bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan," tuturnya.
Akbar pun merincikan, beberapa bentuk insentif yang layak dipertimbangkan antara lain, pertama, diperlukannya diskon tarif tol bagi kendaraan non-ODOL pada ruas-ruas tertentu.
Kedua, subsidi atau potongan harga BBM bersubsidi untuk armada yang sesuai standar dimensi dan muatan.
Ketiga, diskon biaya servis di bengkel resmi yang bekerja sama dengan pemerintah, untuk mendorong pemeliharaan kendaraan secara rutin dan berkala.
Baca Juga: Gandeng Kementerian dan Lembaga, Polri Akan Tertibkan Kendaraan ODOL
Keempat, kemudahan pembiayaan berbunga rendah, agar pengusaha bisa mengganti armada ODOL dengan kendaraan yang sesuai regulasi tanpa tekanan modal yang besar.
Skema ini tidak hanya mengurangi hambatan modal, tetapi juga mendorong percepatan transformasi menuju sistem transportasi yang lebih aman dan tertib.
"Insentif semacam ini akan menciptakan keseimbangan. Kepatuhan tidak lagi terasa sebagai beban berat yang tidak sebanding, melainkan sebagai investasi yang masuk akal. Selama pelanggaran lebih menguntungkan secara ekonomi, kendaraan ODOL akan tetap menjadi pilihan pragmatism," pungkas Akbar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









