Pemerintah Kebut RUU Sistranas Demi Integrasi Transportasi Multimoda RI
Hefriday | 19 Desember 2025, 17:46 WIB

AKURAT.CO Pemerintah tengah mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) sebagai upaya membangun sistem transportasi yang lebih terintegrasi di Indonesia.
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang menyatukan berbagai moda transportasi, mulai dari darat, laut, udara, hingga perkeretaapian.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, RUU Sistranas dirancang untuk mengintegrasikan beragam peraturan yang selama ini mengatur transportasi secara sektoral.
Menurutnya, pengelolaan transportasi yang terpisah-pisah menjadi salah satu tantangan utama dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
“Intinya adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai perundang-undangan dan peraturan yang berurusan dengan pengaturan transportasi multimoda di Indonesia,” ujar AHY dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
AHY menjelaskan, Indonesia memiliki karakteristik geografis yang menuntut konektivitas antarmoda berjalan secara optimal. Transportasi darat, laut, udara, dan kereta api harus saling terhubung agar mobilitas barang dan orang menjadi lebih efisien serta merata di seluruh wilayah.
AHY menilai, keberadaan payung hukum yang kuat sangat dibutuhkan agar integrasi antarmoda tidak hanya bersifat konsep, tetapi dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.
Dengan demikian, pelayanan transportasi nasional dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, AHY menegaskan bahwa penguatan sistem transportasi nasional menjadi salah satu prioritas utama Presiden Prabowo Subianto dalam lima tahun ke depan.
Fokus utama pemerintah adalah meningkatkan konektivitas nasional guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.
“Presiden menyampaikan sejumlah direktif, dan secara khusus terkait dengan konektivitas di sektor transportasi nasional yang diharapkan bisa semakin maju empat atau lima tahun ke depan,” kata AHY.
Saat ini, sistem transportasi Indonesia masih menghadapi berbagai kendala akibat pengelolaan yang bersifat parsial. Setiap moda transportasi cenderung diatur secara terpisah, sehingga koordinasi antarsektor belum berjalan optimal dan kerap menimbulkan inefisiensi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah berkomitmen segera merampungkan RUU Sistranas. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang mampu menyatukan kebijakan perkeretaapian, kelautan, penerbangan, hingga transportasi darat dalam satu kerangka sistem nasional.
AHY juga menekankan bahwa pembangunan sistem transportasi terintegrasi tidak hanya berdampak pada kelancaran mobilitas, tetapi juga memiliki efek domino terhadap daya saing ekonomi nasional. Transportasi yang efisien dinilai dapat menekan biaya logistik dan meningkatkan produktivitas.
Menurut AHY, hal ini sejalan dengan proyeksi International Monetary Fund (IMF) untuk periode 2020–2030 berdasarkan GDP Purchasing Power Parity (PPP) adjusted. IMF memproyeksikan Indonesia memiliki peluang besar untuk masuk dalam jajaran ekonomi terbesar dunia.
“Jika Indonesia mampu meningkatkan kualitas sistem transportasinya secara signifikan, maka peluang untuk menempati posisi sebagai ekonomi terbesar ke-7 di dunia akan semakin terbuka,” ujarnya.
Dengan adanya RUU Sistranas, pemerintah berharap pembangunan transportasi nasional dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 7Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa









