Komisi IV DPR Soroti Larangan Jual Rokok Ketengan: Kebijakan Harus Pro Rakyat Kecil

AKURAT.CO Komisi IV DPR RI menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pembatasan penjualan tembakau. DPR menekankan pentingnya kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat kecil.
"Kebijakan yang dikeluarkan harus memikirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, jangan malah bikin tambah susah rakyat kecil,” kata Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, saat dikonfirmasi oleh Akurat.co, Kamis (1/8/2024).
Salah satu isi dalam PP 28/2024, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, adalah pelarangan penjualan produk tembakau atau rokok secara eceran, sebagaimana tertuang dalam Pasal 434 ayat 1c. Pasal 429 hingga 463 juga mengatur larangan bahan tambahan serta batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok.
Baca Juga: Dikaitkan dengan Timnas Inggris, Juergen Klopp tak Mau 'Jilat Ludah' Sendiri
Daniel mengkritik kebijakan larangan penjualan rokok secara eceran atau ketengan. Menurutnya, aturan tersebut bisa mematikan usaha pedagang kecil.
"Aturan pelarangan menjual produk rokok secara eceran ini kan bisa mematikan pedagang kecil yang memiliki modal usaha sedikit seperti pedagang asongan dan PKL,” tukasnya.
Meski PP 28/2024 dikeluarkan untuk mendukung kesehatan masyarakat, Daniel mengingatkan bahwa aturan yang dibuat seharusnya bisa mengakomodir semua pihak, terutama masyarakat dengan perekonomian rendah.
“Jangan sampai kebijakan yang dibuat membebani rakyat kecil di saat kondisi perekonomian saat ini yang sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Baca Juga: Lirik Lagu August - Taylor Swift, Kisah Cinta Segitiga yang Menyentuh Hati
Daniel juga mempertanyakan solusi dari pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang terdampak oleh kebijakan ini, seperti petani tembakau.
Menurut Daniel, sejumlah kebijakan dalam PP 28/2024 dianggap sebagian pihak berpotensi merusak iklim demokrasi dan meredupkan Industri Hasil Tembakau (IHT).
"Kalau iklim IHT ini rusak, dampaknya tidak hanya ke masyarakat pada umumnya saja, tapi juga ke petani-petani tembakau yang sudah beberapa waktu ini juga mengalami kesulitan,” jelasnya.
Selain larangan penjualan rokok eceran, PP 28/2024 juga mengatur pembatasan iklan rokok hingga kemasan bungkusnya. Banyak pasal dalam aturan itu yang dinilai menutup akses pelaku usaha dan penggiat IHT.
Baca Juga: Wakil Ketua TKN Pastikan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Berlajan Lancar
“Jadi antisipasi dampak terhadap ekonomi kecilnya dari peraturan itu apa? Karena banyak juga industri UMKM rokok yang turut membayar biaya cukai. Kasihan lah, kehidupan lagi sulit bagi petani tembakau dan pelaku industri mikro. Mereka jadi makin tertekan saja," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 4UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 5Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 8Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







