Surat Cinta Diberikan Usai TikTok Shop Tutup, Ternyata Ini Isinya

AKURAT.CO TikTok mengirimkan 'surat cinta' bagi para penjual atau seller di platform TikTok Shop.
Surat yang diberikan berkaitan dengan keputusan untuk tidak lagi memberikan fasilitas transaksi e-commerce di dalam aplikasi TiKTok. Sebuah ketetapan yang efektif per Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Aplikasi asal Cina tersebut menyebut prioritas perusahaan adalah tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Melalui email ini kami ingin menyampaikan bahwa kami memahami kekhawatiran Anda dan kami sangat berterima kasih atas kesabaran serta dukungan Anda dalam beberapa hari terakhir," tulis surat tersebut.
"Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kemba di masa depan," kata TikTok.
Baca Juga: 4 Fakta-fakta TikTok Shop Dilarang Berjualan Di Indonesia Oleh Pemerintah
Tidak hanya itu, TikTok juga menyampaikan komitmen untuk tetap kuat dan terus berupaya melakukan penyesuaian untuk menemukan cara inovatif dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas UMKM di Indonesia.
"Tim kami berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan. Dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan. Kami akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini," tulis mereka.
"Pengertian dan dukungan Anda sangat kami hargai. Kami berharap dapat segera bekerja sama dengan Anda kembali di TikTok Shop. Salam Hangat, Tim TikTok Shop Indonesia" tutup surat tersebut.
Baca Juga: Efek Domino TikTok Shop Buat Mendag Kunjungi Pasar Tanah Abang: Mau Dengar Pedagang
TikTok mengatakan keputusan menutup fitur tersebut karena prioritasnya untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Permendag 31 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa media sosial dilarang berperan ganda sebagai e-commerce.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon






