Akurat Logo

DPR Hormati Putusan MK Soal Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Putri Dinda Permata Sari | 7 Oktober 2026, 19:41 WIB
DPR Hormati Putusan MK Soal Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. - Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden,Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, DPR belum mengambil sikap lebih jauh terkait putusan tersebut. Dia mengaku baru mendengarkan amar putusan yang dibacakan MK dan belum mempelajari keseluruhan isi putusan.

"Kan yang pertama kita sudah mendengarkan putusan MK, jadi kita hormati keputusan MK dan sudah jelas keputusan yang diambil, kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena itu kita hormati putusan MK tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: PDIP Soroti Temuan MK soal Ijazah Gibran: Jabatan Publik Harus Tunduk pada Kebenaran

Dia juga belum dapat memastikan apakah DPR akan menindaklanjuti putusan MK, khususnya terkait fakta persidangan mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Dia menegaskan belum mempelajari secara lebih rinci pertimbangan maupun isi putusan MK tersebut. "Ya saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan oleh MK, lain-lain saya belum pelajari," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan para pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Karena itu, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. "Dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, Selasa (6/10/2026) malam.

MK menyatakan eksepsi pihak Termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah juga menilai keberatan termohon mengenai tenggang waktu pengajuan perkara tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Dihentikan, Jangan Ganggu Stabilitas Politik

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan untuk mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam pertimbangannya, MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas. 

Namun, Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai Wakil Presiden karena statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.