Akurat Logo

Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Dihentikan, Jangan Ganggu Stabilitas Politik

Putri Dinda Permata Sari | 7 Oktober 2026, 19:24 WIB
Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Dihentikan, Jangan Ganggu Stabilitas Politik
Jubir Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyebut Putusan MK telah menegaskan batasan legal standing serta kewenangan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu. - Foto: Gerindra.id

AKURAT.CO Partai Gerindra meminta seluruh pihak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilpres 2024, yang turut menyinggung persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan, Gerindra menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard.

"Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard. Keputusan MK bersifat final and binding, sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai," jelas Sugiat, dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, MK telah menegaskan batasan legal standing para pemohon serta kewenangan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu. Ia menyebut mekanisme tersebut memiliki tahapan dan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Sugiat menegaskan bahwa proses pencalonan hingga penetapan pasangan calon pada Pilpres 2024 telah melalui verifikasi lembaga berwenang, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai koridor hukum yang berlaku saat tahapan pemilu berlangsung.

Baca Juga: Gibran Merespons Putusan MK Terkait Perkara Syarat Ijazah SMA

Karena itu, Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan MK secara bijak dan menghentikan polemik yang dinilai berlarut-larut.

"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut. Serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," jelasnya.

Sugiat menilai spekulasi dan wacana hukum yang terus mempersoalkan posisi Gibran setelah dilantik sebagai Wakil Presiden RI berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap iklim investasi, persepsi pasar, serta kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.

"Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.