Butuh Dukungan Parpol, Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Cerminkan Keberpihakan

AKURAT.CO Dukungan partai politik diperlukan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
Demikian dikatakan Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Dia menjelaskan, dukungan dari parpol diperlukan agar putusan MK bisa diimplementasikan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum yang sedang dibahas DPR. Dengan demikian, parpol yang mendukung putusan tersebut perlu diapresiasi.
"Selama ini, ketentuan itu memang telah dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum tetapi tidak disertai dengan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak bisa memenuhi ketentuan itu," jelas Bawono.
Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad: Putusan MK Terkait Kuota 30 Persen Perempuan Masuk Revisi UU Pemilu
Menurutnya, putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap masa depan dan kiprah perempuan dalam perpolitikan di Tanah Air.
"Setiap dukungan dari partai politik terhadap putusan MK tersebut juga sekaligus menjadi parameter untuk mengukur kualitas partai politik dalam memiliki kecakapan dan kemampuan proses kaderisasi perempuan," jelas Bawono.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang Senin (25/5/2026), menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Baca Juga: Komisi II DPR Apresiasi Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan di Pileg
Para pemohon meminta MK menegaskan sanksi terhadap parpol yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan, sebagaimana diatur Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








