PDIP Soal Usulan Ambang Batas Parlemen 13 Kursi: Harus Lewat Kajian dan Konsensus

AKURAT.CO DPP PDIP merespons usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, agar setiap partai politik peserta pemilu legislatif memiliki minimal 13 kursi di DPR, menyesuaikan dengan jumlah komisi yang ada.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa pihaknya masih membuka ruang dialog dengan berbagai partai politik, termasuk partai non-parlemen, sebelum menentukan sikap.
"Bagi PDI Perjuangan, kami berdialog dengan partai-partai lain termasuk partai-partai non-parlemen yang mereka juga punya hak terhadap eksistensinya. Inilah yang kemudian diperhatikan oleh PDI Perjuangan sehingga nanti akan mengerucut kepada gambaran yang bisa disepakati bersama," kata Hasto usai menghadiri peringatan Hari Buruh di Jakarta Timur, Minggu (3/5/2026).
Baca Juga: Ambang Batas 13 Kursi Terlalu Rendah dan Berisiko Fragmentasi Parlemen
Dia menegaskan bahwa penentuan angka ambang batas ideal tidak bisa diputuskan secara sepihak, melainkan harus melalui proses politik yang matang serta didukung kajian komprehensif.
"Berapa angka yang ideal? Nah inilah yang nanti akan dibangun melalui suatu proses politik tetapi juga melalui suatu kajian-kajian bahwa era reformasi ini telah menghasilkan berkali-kali pemilu yang seharusnya preferensi rakyat terhadap partai politik itu sudah sangat solid," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar proses penentuan ambang batas tidak diwarnai intervensi kekuasaan. "Jangan sampai ada tekanan-tekanan kekuasaan sebagaimana terjadi pada pemilu 2024 yang lalu," tegasnya.
Sebelumnya, Menko Yusril mengusulkan penataan ulang ambang batas parlemen dengan mengacu pada jumlah komisi di DPR guna meningkatkan efektivitas kerja fraksi.
Baca Juga: Golkar: Usulan Yusril Lebih Tepat untuk Syarat Fraksi, Bukan Ambang Batas Parlemen
Menurutnya, jumlah komisi di DPR yang saat ini mencapai 13 dapat dijadikan dasar penentuan minimal kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi di parlemen.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, Kamis (30/4/2026).
Dengan skema tersebut, partai politik yang tidak mampu memenuhi ambang batas minimal 13 kursi tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi melalui mekanisme koalisi atau bergabung dengan fraksi yang lebih besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









