DPR: Putusan Mahkamah Agung AS Tak Ganggu Komitmen Dagang Indonesia–Amerika

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait kebijakan tarif dinilai tidak serta-merta mengubah komitmen kerja sama dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan Indonesia tetap berpegang pada kepentingan nasional dalam setiap proses ratifikasi perjanjian internasional.
“Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif memang memiliki implikasi domestik bagi warga negara mereka, namun hal tersebut tidak serta-merta memengaruhi komitmen bilateral yang baru saja ditandatangani,” ujar Dave saat dihubungi, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Dave, setiap dinamika hukum dan kebijakan perdagangan di Amerika Serikat tetap menjadi perhatian Indonesia, terutama jika menyangkut kepentingan mitra dagang strategis.
Ia menekankan bahwa proses ratifikasi kesepakatan dagang merupakan mekanisme politik dan hukum yang berbeda di tiap negara.
Di Indonesia, DPR akan selalu menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama.
“DPR mempertimbangkan manfaat ekonomi, keberlanjutan hubungan diplomatik, serta keseimbangan dalam kerja sama internasional,” jelasnya.
Baca Juga: Mudah dan Praktis, Simak Cara Menentukan Arah Kiblat Online dengan HP Saat Bepergian
Komitmen Dijaga, Proses Tetap Hati-hati
Dave menilai kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan strategis kedua negara.
Karena itu, setiap tahapan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan sesuai prosedur.
“Setiap langkah akan dilakukan secara cermat agar hasilnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Ia memastikan, meskipun terdapat dinamika di internal Amerika Serikat, Indonesia tetap berkomitmen menjaga kesinambungan kerja sama yang telah disepakati, sembari mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses ratifikasi.
Menurut Dave, kesepakatan tersebut berpotensi menjadi fondasi stabilitas ekonomi kawasan, memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global, serta membuka peluang jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








