Gerindra Cabut Keanggotan Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

AKURAT.CO Partai Gerindra mengambil tindakan tegas dengan mencabut keanggotaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Dicabut keanggotaannya, dicabut KTA-nya," ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono, di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Sugiono mengakui bahwa Noel pernah mengikuti proses pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024, dengan maju dari Partai Gerindra. Namun, dia menegaskan bahwa Noel bukanlah kader karena tidak pernah mengikuti kaderisasi di Partai Gerindra.
Baca Juga: Menkum: Prabowo Tak Pernah Berpikir Beri Amnesti ke Immanuel Ebenezer
"Jadi gini, di Gerindra itu ada yang namanya anggota, ada yang namanya kader. Kader ini syaratnya adalah mereka yang melewati suatu proses kaderisasi ada beberapa tingkatan dan sepanjang ingatan saya pak Noel itu belum pernah mengikuti kaderisasi di Gerindra," ujarnya.
Menyusul penetapannya sebagai tersangka, Partai Gerindra segera melakukan evaluasi terhadap status keanggotaan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut.
"Nah proses yang akan kami lakukan tentu saja akan mengevaluasi keanggotaan tersebut dan kalau misalnya memang sudah kemarin kan sempat udah tersangka ya, sudah diberhentikan juga sebagai anggota kabinet, saya kira proses di partai juga akan segera menyusul," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK telah menetapkan Immanuel alias Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa surat keputusan pemberhentian tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Baca Juga: KPK Berpeluang Periksa Menaker Yassierli dalam Kasus Pemerasan Immanuel Ebenezer
"Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," kata Prasetyo melalui keterangan video, Jumat (22/8/2025) malam.
Dia menegaskan bahwa pemerintah juga sepenuhnya menyerahkan kepada aparat penegak hukum, untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," kata Prasetyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia







