Parpol di DPR Masih Kaji Putusan MK Soal Pemilu, Rapat Koordinasi Akan Digelar

AKURAT.CO Seluruh partai politik yang memiliki kursi di parlemen, masih mengkaji secara internal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan pihaknya juga disebut akan menggelar rapat koordinasi antarpartai untuk menyikapi putusan tersebut secara bersama.
"Semua partai, kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik masih mengkaji, terkait putusan di internalnya masing-masing," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: Pemerintah Belum Tentukan Sikap dari Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Dia menegaskan, putusan MK tersebut memiliki dampak besar terhadap seluruh partai politik, terutama yang memiliki kursi di Senayan. "Nantinya tentu saja putusan ini memberikan efek kepada semua partai," tutur Puan.
Oleh karena itu, langkah konsolidasi dan koordinasi antarpartai menjadi penting dilakukan, dan Puan akan mengumpulkan seluruh partai politik di DPR guna membahas konsekuensi politik dan teknis dari putusan MK.
"Sebagai partai politik, kami akan melakukan rapat koordinasi, apakah itu secara formal atau informal, bersama-sama bicara, bersama menyatakan pendapat kami bersama-sama terkait putusan MK ini," pungkasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa mulai 2029, pemilu nasional (presiden dan legislatif DPR/DPD) akan dipisahkan dari pemilu daerah (pilkada dan DPRD), yang selama ini digelar serentak.
Putusan ini menuai beragam reaksi dari parpol dan pengamat karena dinilai memiliki implikasi serius terhadap desain sistem pemilu, anggaran, hingga beban penyelenggaraan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









