Akurat

KPU Jakarta Siap Hadapi Gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

Tim Redaksi | 10 Desember 2024, 23:21 WIB
KPU Jakarta Siap Hadapi Gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan kesiapan lembaganya dalam menghadapi kemungkinan gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024.

Wahyu memastikan, KPU Jakarta telah mempersiapkan alat bukti dan data yang diperlukan untuk menghadapi proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh pasangan calon dalam mencari keadilan. Yang pasti, kami telah bekerja sesuai prosedur dan meyakini hasil kerja kami. Apapun gugatan yang diajukan, kami siap mempersiapkan diri secara maksimal,” ujar Wahyu, Selasa (10/12/2024).

Wahyu mengungkapkan, salah satu isu yang menjadi sorotan publik terkait Pilkada Jakarta 2024 adalah distribusi formulir C pemberitahuan dan tingkat partisipasi pemilih yang dinilai rendah.

Baca Juga: Siapakah Mesty Abditama? Selebgram Waria yang Diduga Simpanan Elite Parpol Viral di X

Terkait C pemberitahuan, Wahyu menjelaskan bahwa sekitar 10 persen formulir tidak berhasil didistribusikan karena berbagai alasan, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak ada pihak yang dapat menerima pemberitahuan tersebut.

“Kami telah mendistribusikan C pemberitahuan sesuai prosedur, tetapi ada kendala di lapangan, seperti pemilih yang pindah atau tidak ditemukan. Kami akan mengevaluasi hal ini untuk perbaikan ke depannya,” jelas Wahyu.

Sementara itu, tingkat partisipasi pemilih di Jakarta yang tidak mencapai 60 persen juga menjadi perhatian serius.

Wahyu menyatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan kelompok kepentingan, pemantau pemilu, dan akademisi untuk mengevaluasi penyebab rendahnya partisipasi pemilih.

“Pilkada serentak ini adalah yang pertama di Indonesia, dengan sistem yang berbeda dari sebelumnya. Kami akan mengevaluasi bersama pihak-pihak terkait untuk memahami apa yang memengaruhi partisipasi pemilih di Jakarta,” tambahnya.

Baca Juga: Persija Jakarta vs Borneo FC: Gol Habibi Jusuf di Menit 90+9 Batalkan Kemenangan Macan Kemayoran

Sebagai langkah antisipasi, KPU Jakarta telah mulai mempersiapkan bahan-bahan dan alat bukti untuk persidangan di MK.

Selain itu, konsolidasi internal dilakukan untuk memastikan semua data dan dokumen siap digunakan jika diperlukan.

“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Hasilnya semoga dapat diterima oleh semua pihak,” ujar Wahyu.

KPU Jakarta juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada, guna memastikan proses demokrasi berjalan sesuai harapan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.