Akurat

Endless Art Investment Jadi Modus Nadiem Makarim Samarkan Aliran Dana Korupsi Pengadaan Chromebook

Wahyu SK | 28 Februari 2026, 00:57 WIB
Endless Art Investment Jadi Modus Nadiem Makarim Samarkan Aliran Dana Korupsi Pengadaan Chromebook
Konflik kepentingan dijadikan modus oleh Nadiem Makarim dalam rangkaian korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. (Akurat.co)

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya modus konflik kepentingan hingga simbiosis mutualisme dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, terkait investasi oleh PT Google Indonesia dengan terdakwa Nadiem Makarim.

JPU, Roy Riady, menjelaskan, saksi yang dihadirkan dalam sidang atas terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (23/2/2026) yakni Deswitha Arvinchi, mantan Sekretaris Mendikbudristek.

"Deswitha itu sekretaris menteri dan dia mengatakan bahwasanya membenarkan adanya pertemuan di awal 2020 itu antara Pak Nadiem Makarim dengan petinggi Google yang bernama Caesar," kata Roy, dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir pejabat eselon satu Kemendikbudristek dan Jurist Tan yang saat itu menjabat staf khusus stafsus Nadiem Makarim.

Roy menjelaskan, dalam pertemuan itu disepakati untuk menggunakan Chrome OS. Setelah adanya pertemuan tersebut, Caesar Sengupta kemudian angkat sebagai komisaris di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO).

"Yang mana Pak Nadiem sebagai pemegang saham atau founder, pemegang saham pemilik kan begitu. Nah, jadi di sini kelihatan simbiosis mutualismenya. Di mana Google diberikan pengadaan di Kementerian Pendidikan, lalu pejabat Google itu didudukinya, diletakkannya sebagai komisaris di perusahaan dia," jelasnya.

Dalam pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook, berdasarkan perintah Nadiem Makarim, pejabat struktural eselon dua seperti direktur dan PPK ditekan melalui SKM Jurist Tan dan Fiona sebagai stafsus.

Roy kemudian menjelaskan terkait keuntungan yang didapatkan Nadiem Makarim dari kerja sama tersebut.

Baca Juga: Jaksa Bantah Klaim Nadiem Makarim, LKPP Nyatakan Harga Laptop Chromebook Cenderung Tinggi Tidak Terkontrol

"Pertama, keuntungan Rp809. 596.125.000 itu adalah keuntungan Nadiem mendapatkan performa atau keuntungan dari perusahaan dia. Yang mana dia bekerja sama dengan Google melalui korporasi yang dia sebagai pemilik," katanya.

Meskipun saat itu Nadiem menjabat sebagai menteri, dia memiliki kekuatan karena memberikan kuasa kepada Andre Kelvin sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat untuk mengendalikan PT Gojek Indonesia.

JPU juga membuktikan adanya perusahaan lain yang berafiliasi dengan GoTo yang menerima saham, seperti PT Dompet Karya Anak Bangsa, PT Saham Anak Bangsa, PT ANK dan beberapa perusahaan lagi.

Nadiem Makarim mendapatkan keuntungan dari anak perusahaan dengan cara saham yang ada di PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa) atas persetujuannya sebagai komisaris utama pada saat itu dengan mengalihkan saham ke perusahaan investasi, salah satunya Endless Art Investment di Singapura.

"Yang nanti dari Endless Art Investment itu dialirkan ke saham milik dia, atas nama dia dan ke saham milik perusahaan yang dia juga sebagai pemegang sahamnya seperti perusahaan PT ANK. Seperti itu," kata Roy.

Roy mencontohkan ketika Hakim dalam sidang mempertanyakan investasi pada 18 Januari 2019 dengan 72.299 lembar saham dan pada 2020 ada 11.883 lembar saham.

Dijelaskan bahwa saham yang ada di Google Investasi tersebut yang tercatat dalam Debt of Equipment dengan nilai USD55 juta, namun hanya tercatat dalam akta notaris puluhan miliar rupiah. Sehingga selisihnya sangat jauh sampai Rp800 miliar lebih untuk satu aksi korporasi yaitu Google Investasi yang dilakukan pada Maret 2020.

Ternyata, Notaris AKAB, Jose Dima Satria, tidak mendapatkan dokumen-dokumen terkait dengan transaksi tersebut. Notaris hanya mendapat berupa sirkuler yang merupakan dokumen persetujuan rapat pemegang saham di luar rapat.

"Kami bisa membuktikan bahwasanya bukan hanya Rp809.596.125.000 saja keuntungannya Nadiem dapatkan dari korporasi PT Google dengan PT Gojek Indonesia tetapi kami bisa membuktikan ada peningkatan saham Nadiem dari 522.053.000 itu menjadi 15 miliar lebih lembar saham," jelasnya.

Baca Juga: Jaksa Bongkar Siasat Penyanderaan Kebijakan, Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Roy mengatakan bahwa yang mana salah satu modusnya yaitu melalui perusahaan investasi Endless Art Investment. Melalui perusahaan di Cayman hingga dengan cara melalui program buyback pada 2024 ketika Nadiem Makarim hampir selesai menjabat Mendikbudristek.

"Padahal program buyback itu dengan nilai USD91 juta itu perusahaan dalam keadaan rugi. Kan fakta perusahaan dalam keadaan rugi. Kalau dalam keadaan rugi kenapa buyback lagi," tanyanya.

Selain itu, yang menjadi persoalan di dalam persidangan terungkap namanya program kepemilikan saham karyawan atau Employee Stock Ownership Plan/ESOP).

Roy menyayangkan adanya program tersebut. Di tengah keringat para driver Gojek yang bekerja di lapangan untuk menyewakan jasanya, namun yang menikmati hasilnya para petinggi dan karyawan di kantor GoTo.

"Tetapi jasa servis antara kerja sama Google dengan GoTo itu dibayar oleh masyarakat, dibayar oleh tukang gojek. Tetapi para direksinya, pemegang sahamnya seperti Nadiem mendapatkan keuntungan, mendapatkan kekayaan dari aksi-aksi korporasi. Kerja sama Google dengan Nadiem sudah bersepakat untuk menggunakan pengadaan Chromebook di kementerian," terangnya.

Kerja sama yang saling menguntungkan tersebut yaitu ketika sudah ada kesepakatan menggunakan Chromebook di Kemendikbudristek, maka investasi Google diberikan atau disetujui oleh Nadiem Makarim sebagai menteri.

Padahal, Roy menyebut bahwa Nadiem sebagai menteri seharusnya paham bahwa hal itu tidak boleh dilakukan karena ada konflik kepentingan, menyalahgunakan wewenang.

"Yang juga di dalam sebagai penyelenggara negara itu ada prinsip yang namanya penyelenggara negara yang bersih dari kolusi, nepotisme dan korupsi. Dan juga pelaksanaan pengadaan itu harus efisien dan transparan," katanya.

JPU menyebut bahwa yang menjadi bukti mark up hingga merugikan negara. Contohnya yang terungkap dalam sidang adalah salah satu prinsipal PT Supertone yang mengakui dibocorkan spek laptop lebih dulu oleh pihak Google

"Nah, ini saya bilang simbiosis mutualisme itu. Dibocorkan spek dulu sehingga kenapa ketika dibocorkan spek. Karena dia yakin barangnya bakal dibeli, dia produksi. Bahkan dia sebelum produksi, sebelum pengadaan, harga dia yang tentukan. Dari HPP hanya Rp2 juta sekian dia naikkan jadi harganya Rp7 juta. Inilah terjadi yang namanya mark up, inilah yang namanya kerugian negara," jelas Roy.

Baca Juga: Kantongi Bukti Audit BPKP, Nadiem Makarim Sah Dijebloskan ke Penjara karena Ada Kerugian Negara

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK