Pemerintah Resmikan Tenor KPR 30 Tahun, Menteri Ara: Cicilan Makin Ringan

AKURAT.CO Pemerintah resmi memperkenalkan tenor cicilan rumah subsidi 30 tahun melalui kebijakan baru Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Langkah ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) yang selama ini terkendala besaran cicilan dan uang muka (DP).
Kebijakan tenor rumah subsidi 30 tahun ini digadang-gadang mampu menurunkan beban cicilan bulanan secara signifikan, memperluas akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.
Baca Juga: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, OJK Tangani 95 Persen Aduan KPR di 2025
Dengan kombinasi subsidi pemerintah, pembebasan pajak, hingga skema bunga tetap, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi mempercepat kepemilikan rumah rakyat di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan program unggulan 3 juta rumah.
Terobosan Baru Kementerian PKP
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa perpanjangan tenor cicilan ini merupakan langkah strategis dalam reformasi pembiayaan perumahan nasional.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Ara, sapaan akrabnya, di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Sebelumnya, tenor maksimal rumah subsidi berkisar 15–20 tahun. Dengan skema baru 30 tahun, beban angsuran bulanan diproyeksikan turun, sehingga lebih terjangkau bagi generasi muda pekerja, keluarga baru, hingga pekerja sektor informal yang ingin memiliki rumah pertama.
Target MBR dan MBT: Akses Hunian Lebih Luas
Kebijakan ini menyasar dua segmen utama yaitu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).
Selain memperpanjang tenor, pemerintah juga menyiapkan skema khusus untuk MBT berupa bunga tetap 7% selama 15 tahun dengan tenor hingga 30 tahun. Skema ini dirancang untuk menjembatani kelompok kelas menengah tanggung yang belum masuk kategori MBR tetapi masih kesulitan membeli rumah komersial.
Dengan struktur cicilan lebih panjang, rasio cicilan terhadap pendapatan (debt service ratio) menjadi lebih sehat, sehingga meningkatkan peluang persetujuan kredit oleh perbankan.
DP 1 Persen dan Subsidi Rp25 Juta
Tak hanya soal tenor, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif pembiayaan rumah subsidi, antara lain:
1. DP hanya 1 persen
Bersamaan dengan DP 1%, pemerintah juga tetap memberikan insentif lain termasuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar (berlaku hingga 2027), Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR.
2. Subsidi Rp25 juta
Subsidi ini untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi. Kombinasi insentif ini secara efektif memangkas biaya awal pembelian rumah yang selama ini menjadi hambatan utama generasi muda dalam mengakses KPR.
Data terbaru dari BP Tapera menunjukkan realisasi FLPP hingga akhir Februari telah mencapai puluhan ribu unit rumah subsidi, mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap program pembiayaan rumah terjangkau.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, tenor lebih panjang akan memperluas akses pembiayaan perumahan rakyat.
“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” kata Purbaya.
Dirinya menambahkan, kebijakan tersebut akan mendorong perbankan memperluas layanan kredit jangka panjang. “Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” ujarnya.
Secara makro, sektor perumahan memiliki efek berganda (multiplier effect) besar terhadap industri turunan seperti semen, baja, furnitur, hingga tenaga kerja konstruksi. Dengan demikian, kebijakan tenor 30 tahun bukan hanya berdampak pada individu pembeli rumah, tetapi juga pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Bagi generasi muda, terutama pekerja usia 18–35 tahun, harga rumah yang terus meningkat sering kali tidak sebanding dengan pertumbuhan pendapatan.
Tenor lebih panjang berarti cicilan bulanan lebih rendah, sehingga dapat lebih mudah lolos analisis kredit bank, tidak terlalu membebani cash flow bulanan dan tetap bisa mengalokasikan dana untuk kebutuhan lain atau investasi. Kebijakan ini membuka peluang lebih besar bagi first-time home buyer untuk masuk pasar properti lebih cepat.
Perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan hunian layak dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan DP 1 persen, subsidi biaya awal, pembebasan pajak, dan bunga tetap, akses kepemilikan rumah kini semakin terbuka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









