Putusan MK Tutup Peluang Kaesang, KIM Berpotensi Kocok Ulang Posisi Cawagub di Pilkada Jateng

AKURAT.CO Pencalonan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang rencananya akan diduetkan dengan mantan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Komjen Ahmad Luthfi, terancam batal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait pengubahan syarat usia minimum dalam undang-undang Pilkada. Keputusan ini tertuang dalam putusan nomor 70/PPU-XXII/2024.
Pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farhan, menyatakan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) kemungkinan besar harus mencari pengganti Kaesang Pangarep setelah terbitnya putusan MK tersebut.
"Menurut putusan MK 70, Kaesang tidak bisa maju, meskipun sebelumnya putusan MA menghitung usia dari saat pelantikan," ujar Yusak saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Cek Kesehatan Rutin Tak Boleh Dilewatkan
Meskipun MK menolak memasukkan ketentuan rinci mengenai syarat usia ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, MK menegaskan bahwa syarat usia 30 tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur sudah jelas diatur dalam UU Pilkada.
"Umur Kaesang belum genap 30 tahun saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024," jelas Yusak.
Yusak juga menjelaskan, dengan adanya putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, Walikota dan wakilnya.
Revisi ini tidak hanya mencakup syarat usia calon yang dihitung sejak penetapan paslon, tetapi juga terkait dengan threshold pencalonan bagi partai politik pemilik kursi atau non-pemilik kursi berdasarkan persentase suara sah sebesar 6,5-10 persen sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
Baca Juga: Lewat IFRA Business Expo 2024, Pengusaha Bisa Manfaatkan Peluang Bisnis di SPBU Pertamina
"KIM berpotensi harus mengocok ulang pasangan Luthfi-Kaesang di Pilgub Jateng," pungkas Yusak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







