Pencatutan NIK untuk Pilkada Jakarta: Ancaman Terhadap Integritas Pemilu dan Kepercayaan Publik

AKURAT.CO Dugaan pencatutan NIK warga Jakarta untuk memenuhi persyaratan dukungan calon gubernur dan wakil gubernur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, masih menjadi sorotan berbagai pihak.
Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai, kejadian ini akan berdampak pada kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap Pilkada Jakarta.
"Kejadian ini pasti berdampak terhadap kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap Pilkada Jakarta. Jika tidak ditangani dengan cepat dan akuntabel, publik akan terus memiliki stigma bahwa Pilkada berjalan curang dan tidak berintegritas," ujar Titi kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).
Titi juga menegaskan bahwa hal ini bisa berdampak pada pasangan calon Dharma-Kun, yang akan terus diragukan kelayakan dan keabsahannya sebagai peserta.
Oleh karena itu, Bawaslu dan aparat keamanan harus mengusut tuntas kasus ini dengan merujuk pada UU Pilkada, UU Administrasi Kependudukan, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU ITE agar masalah ini menjadi jelas.
"Pencatutan identitas untuk pencalonan perseorangan merupakan tindak pidana pemilihan yang diancam pidana penjara dan denda sesuai dengan Pasal 185, 185A, dan 185B UU Pilkada (UU 8/2015 jo UU 10/2016)," jelasnya.
Jika kasus ini melibatkan pasangan calon, Titi menyarankan adanya tindakan tegas dari sisi administratif dan pidana.
Baca Juga: Menuju Korea Selatan, Indra Sjafri Boyong 30 Atlet Tanpa 3 Calon Pemain Naturalisasi
Begitu pula jika terbukti ada petugas yang tidak melakukan verifikasi faktual, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan Pasal 186 UU Pilkada.
Sebagai informasi, Anies Baswedan melalui akun media sosial X miliknya, @aniesbaswedan, mengungkapkan bahwa KTP anaknya serta beberapa anggota keluarganya dicatut untuk pencalonan Dharma-Kun sebagai Cagub-Cawagub Jakarta independen.
"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama dicatut masuk daftar pendukung calon independen. :)," tulisnya pada Jumat (16/7/2024).
Selain Anies, sejumlah netizen juga mengungkapkan hal serupa di media sosial X.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyatakan masyarakat yang merasa datanya dicatut dapat melapor secara resmi ke pihaknya.
Baca Juga: Shin Tae-yong Nilai Jens Raven Belum Siap Tampil di Timnas Indonesia Senior
"Kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal calon Gubernur/Wagub independen dinyatakan memenuhi syarat. Jika ada masyarakat yang merasa namanya dicatut padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah









