Pilkada DKI, Gerindra Usung Figur di Luar Empat Nama yang Sudah Diusulkan
Atikah Umiyani | 22 Mei 2024, 18:34 WIB

AKURAT.CO Partai Gerindra dipastikan akan mengusung calon kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta 2024 di luar empat nama yang sudah diusulkan oleh DPD Gerindra DKI.
Adapun, empat nama yang sebelumnya telah diusulkan kepada DPP Gerindra adalah Budi Djiwandono, Rahayu Saraswati, Ahmad Riza Patria, dan Rani Mauliani.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, saat ini nama yang akan diusung sudah ada di kantong Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Namanya sudah ada di kantong Pak Prabowo, tetapi kelihatannya tidak dari empat nama itu," kata Dasco dalam podcast Deddy Corbuzier, Rabu (22/5/2024).
Dasco memastikan, sosok yang akan diusung dalam Pilkada DKI nantinya adalah figur yang masih segar dan belum pernah maju sebagai calon kepala daerah.
"Ini kader Gerindra yang belum pernah menjadi calon kepala daerah, muka baru, pasti menarik, pasti disukai," ujarnya.
Kendati begitu, Dasco tidak memaksakan diri untuk maju sebagai calon gubernur. Sebab, ada potensi Gerindra bakal menempati posisi calon wakil gubernur.
"Ada dua opsi, opsi pertama kader Gerindra maju gubernur dengan pasangan salah satu partai koalisi, atau salah satu partai koalisi dia gubernur, Gerindra-nya wagub," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







