MK: 207 Perkara Pileg 2024 akan Diputuskan Besok
Citra Puspitaningrum | 20 Mei 2024, 21:20 WIB

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan lanjut atau tidak 207 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pileg 2024.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, MK akan mengeluarkan ketetapan atau putusan dismissal terhadap ratusan perkara yang telah diperiksa dalam sidang PHPU yang berlangsung sejak 29 April sampai 14 Mei 2024.
"MK akan menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg," jelas Fajar kepada wartawan, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Menurutnya, sidang pengucapan putusan dismissal akan berlangsung selama dua hari ke depan.
"Dilakukan pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










