Sah Menang Pilpres 2024, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

AKURAT.CO Pasangan capres cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran resmi dinyatakan menang Pilpres 2024 satu putaran, Rabu (20/3/2024) malam.
Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden sesuai dengan Surat Keputusan (SK KPU) Nomor 360 Tahun 2024, yang dibacakan di Ruang Sidang Utama KPU, Jakarta.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024, Ketua KPU, Hasim Asy'ari menyatakan Prabowo-Giibran berhasil unggul dengan perolehan 96.214.691 suara di 36 provinsi.
Sementara itu, disusul oleh pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin yang unggul meraih 40.791.906 suara di dua provinsi.
Terakhir, terdapat 27.040.878 suara yang diraih oleh pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: KPU Tetapkan Hasil Pilpres 2024, AHY: Kita Sambut dengan Suka Cita
Sehubungan dengan Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024, lantas kapan Prabowo dan Gibran dilantik menjadi presiden dan wakil presiden?
Kapan Prabowo-Gibran dilantik jadi presiden dan wakil presiden?
Jadwal untuk pengambilan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jadwal ini berlaku untuk skenario satu putaran maupun dua putaran.
Menurut PKPU yang telah dikeluarkan, acara pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan akan berlangsung pada, Minggu, 20 Oktober 2024.
Aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024
Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertera dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
Berikut bunyinya;
(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi: meninggal dunia; atau tidak diketahui keberadaannya.
Itulah informasi mengenai aturan dan jadwal pelantikan Prabowo-Gibran jadi presiden dan wakil presiden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia
- 10Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII








