1.747 TPS di 20 Provinsi Gelar Penghitungan Suara Ulang

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, sebanyak 1.747 tempat pemungutan suara (TPS) di 20 provinsi akan melakukan penghitungan suara ulang.
"Penghitungan ulang di TPS itu terjadi di 1.747 TPS yang tersebar di 148 kabupaten/kota dengan 545 kecamatan dan 1.154 desa/kelurahan," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip Antara, Jumat (23/2/2024).
Idham mengatakan, penghitungan suara ulang merupakan wujud dan bukti transparansi dari KPU. Hal itu demi memperoleh suara yang dihitung sesuai.
Baca Juga: 716 TPS Lakukan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, Terbanyak di Papua Tengah
Dia menjelaskan, ada berbagai faktor penyebab TPS itu menggelar penghitungan suara ulang, termasuk hasil temuan Bawaslu.
"Pertama, ada temuan dari Bawaslu, berdasarkan informasi yang disampaikan pengawas TPS, misalnya, saat (perolehan suara) dibacakan KPPS, suara ketua KPPS kurang lantang, kurang jelas," katanya.
"Mungkin karena faktor jam kerja yang cukup lama, yang akhirnya membuat ketua KPPS menurun volumenya. Itu salah satu sebab," sambung dia.
Selain itu, ada pula sejumlah indikasi ketidaktepatan dalam penulisan hasil penghitungan suara di formulir model C1 plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Ketidaktepatan formulir model C1-plano menjadi sorotan saksi di TPS.
"Misalnya, ada pemilih mencoblos lambang partai dan nama caleg, tetapi suaranya dimasukkan ke nama partai, harusnya masuk ke nama caleg," ucap Idham.
"Ada KPPS yang ketika disebut lambang partai dan nama caleg pada nomor tertentu, tapi ditulis (suara untuk caleg) nomor lainnya," lanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








