Akurat Logo

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming Raka

6 Oktober 2026, 23:08 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Saldi Isra (kedua kiri) serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, Adies Kadir, Arsul Sani dan Lilik P Adi memimpin sidang pengucapan putusan pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. AKURAT.CO/Endra Prakoso
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Saldi Isra (kedua kiri) serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, Adies Kadir, Arsul Sani dan Lilik P Adi memimpin sidang pengucapan putusan pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. AKURAT.CO/Endra Prakoso
1/8

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Saldi Isra (kedua kiri) serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan), M Guntur Hamzah (ketiga kanan), Daniel Yusmic P Foekh (kedua kiri), Adies Kadir (kiri), Arsul Sani (kedua kanan), dan Lilik P Adi (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk), tidak dapat diterima atau ditolak. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikeldi atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Photo Lainnya