Gibran Ogah Mundur, Denny Indrayana Dorong Pemakzulan

AKURAT.CO Kuasa hukum Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Denny Indrayana, mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Apabila Gibran enggan mundur, maka pihaknya akan mendorong proses pemakzulan melalui DPR.
Denny menafsirkan pertimbangan MK dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai penegasan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Pemilu.
"Per hari ini, dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat," katanya, usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/8/2026).
MK dalam amar putusannya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Hakim juga tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Baca Juga: Refly Harun: Putusan MK Modal Kuat Memakzulkan Gibran
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma pendidikan Gibran di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Denny menilai kondisi tersebut semestinya menjadi alasan bagi Gibran untuk mundur. Ia mengatakan, keputusan itu diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab etis setelah adanya pertimbangan MK mengenai syarat pendidikan calon presiden dan calon wapres.
"Kalau saya jadi Saudara, saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai wakil presiden," ujarnya.
Menurut Denny, jika Gibran tidak mengundurkan diri, pihak Pemohon akan mempertimbangkan langkah untuk mendorong proses pemberhentian melalui mekanisme ketatanegaraan.
"Kalau Saudara Gibran tidak juga mundur, maka beliau wajib kita pertimbangkan untuk diberhentikan," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Kekayaan Negara Rp13,2 Triliun Diselamatkan, Prabowo: Bisa untuk Naikkan Gaji Guru dan Bantu Orang-orang Lapar
- 10Gibran Ogah Mundur, Denny Indrayana Dorong Pemakzulan






