Akurat Logo

Gibran Ogah Mundur, Denny Indrayana Dorong Pemakzulan

Okto Rizki Alpino | 6 Oktober 2026, 23:23 WIB
Gibran Ogah Mundur, Denny Indrayana Dorong Pemakzulan
Denny Indrayana memberikan keterangan terkait Perkara PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. - Foto: Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Kuasa hukum Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Denny Indrayana, mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Apabila Gibran enggan mundur, maka pihaknya akan mendorong proses pemakzulan melalui DPR.

Denny menafsirkan pertimbangan MK dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai penegasan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Pemilu.

"Per hari ini, dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat," katanya, usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/8/2026).

MK dalam amar putusannya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Hakim juga tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Baca Juga: Refly Harun: Putusan MK Modal Kuat Memakzulkan Gibran

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma pendidikan Gibran di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Denny menilai kondisi tersebut semestinya menjadi alasan bagi Gibran untuk mundur. Ia mengatakan, keputusan itu diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab etis setelah adanya pertimbangan MK mengenai syarat pendidikan calon presiden dan calon wapres.

"Kalau saya jadi Saudara, saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai wakil presiden," ujarnya.

Menurut Denny, jika Gibran tidak mengundurkan diri, pihak Pemohon akan mempertimbangkan langkah untuk mendorong proses pemberhentian melalui mekanisme ketatanegaraan.

"Kalau Saudara Gibran tidak juga mundur, maka beliau wajib kita pertimbangkan untuk diberhentikan," katanya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.