Sabar L Tobing Resmi Sandang Doktor Ekonomi Bidang Pajak Digital

AKURAT.CO Transformasi digital perpajakan dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
Hal tersebut terungkap dalam penelitian doktoral Sabar Pardamean L. Tobing pada Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti tahun 2026.
Dalam disertasinya, Sabar meneliti pengaruh administrasi pajak digital, kepercayaan wajib pajak, dan kewenangan otoritas pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan efektivitas pemeriksaan pajak sebagai variabel moderasi.
Baca Juga: 699 Lulusan Universitas Moestopo Dikukuhkan, Usung Semangat Kebangkitan Intelektual
"Penelitian tersebut dilakukan di tengah percepatan transformasi sistem perpajakan nasional melalui implementasi e-filing, e-billing, hingga e-invoicing yang menjadi bagian dari roadmap Tax Administration 3.0 Direktorat Jenderal Pajak," kata Sabar dalam sidang disertasi di Gedung S Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, lantai 8, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Penelitian itu juga menyoroti tantangan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Indonesia disebut masih menghadapi tax gap yang diperkirakan mencapai Rp250 triliun per tahun, sementara pemerintah menargetkan kenaikan tax ratio dari 10,4 persen pada 2023 menjadi 14 persen pada 2030.
Pendekatan yang digunakan yakni kuantitatif menggunakan metode Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Squares (SEM-PLS), dimana penelitian melibatkan 537 responden dari wajib pajak badan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
"Mayoritas responden merupakan direktur maupun manajer tax accounting yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan perpajakan perusahaan," ujarnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan hasil penelitian menunjukkan administrasi pajak digital memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien sebesar 0,381.
Selain itu, kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak serta kewenangan institusi perpajakan juga terbukti berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan.
Efektivitas pemeriksaan pajak dalam penelitian tersebut juga terbukti memperkuat hubungan antara digitalisasi perpajakan, tingkat kepercayaan wajib pajak, dan kewenangan otoritas terhadap kepatuhan perpajakan.
"Temuan itu menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya membutuhkan dukungan teknologi, tetapi juga sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif," jelasnya.
Dalam aspek kebaruan penelitian, Sabar mengembangkan model Administrasi Pajak Digital (APD) menjadi enam dimensi dengan menambahkan aspek pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta keamanan siber dan manajemen risiko.
Pengembangan model tersebut disesuaikan dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-41/PJ/2010.
"Penelitian ini turut merekomendasikan penguatan sistem keamanan siber perpajakan, integrasi teknologi berbasis AI dan analytics, serta peningkatan edukasi dan mitigasi risiko perpajakan di lingkungan perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak di tengah transformasi digital sistem perpajakan nasional," tutur Sabar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







