Pemerintah Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perkuat Kompetensi Pendidikan

AKURAT.CO Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan, pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru secara bertahap dan berkelanjutan.
Menurutnya, profesi guru merupakan pilihan mulia karena para pendidik mendedikasikan waktu, pemikiran, dan kemampuan untuk membimbing peserta didik meraih masa depan.
“Profesi guru adalah pilihan mulia. Mereka memuliakan dan membimbing murid agar tumbuh dan berkembang mencapai cita-citanya,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Minggu (2/11/2025).
Ia menjelaskan, sejumlah kebijakan telah dan akan terus dilakukan untuk mendukung kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN. Pemerintah juga memperluas akses pengembangan kompetensi dan peningkatan kualifikasi pendidikan guru.
“Salah satunya peningkatan tunjangan sertifikasi bagi guru ASN dan non-ASN. Tahun lalu kami memberikan insentif bagi guru honorer sebesar Rp300 ribu per bulan, dan tahun depan naik menjadi Rp400 ribu per bulan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah mulai memberikan beasiswa S-1/D-4 bagi guru yang belum memiliki kualifikasi tersebut. Program ini telah berjalan untuk 12.500 guru, dengan alokasi beasiswa Rp3 juta per semester.
“Tahun depan, InsyaAllah beasiswa untuk guru menempuh studi D-4 atau S-1 dialokasikan untuk 150.000 guru,” tambahnya.
Baca Juga: 6 Cara Efektif Agar Anak Tak Kecanduan Makanan Manis
Abdul Mu’ti menegaskan, tantangan dunia pendidikan akan semakin kompleks sehingga peningkatan kompetensi guru menjadi keharusan. Karena itu, ia mendorong seluruh pihak untuk bergotong royong memperkuat kualitas pendidikan nasional.
“Mudah-mudahan Hari Guru Nasional ini menjadi momentum bagi kita semua untuk menjadikan para guru sebagai pendidik hebat, pelopor, dan ujung tombak dalam memajukan serta mencerdaskan bangsa,” ujarnya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menambahkan bahwa mulai 2026 pemerintah akan memperluas program pelatihan bagi guru.
Pelatihan tersebut meliputi bahasa Inggris untuk menyambut penerapan mata pelajaran tersebut di kelas 3 SD pada 2027, pelatihan bagi guru pendamping anak berkebutuhan khusus, serta peningkatan kompetensi bidang studi, literasi kebhinekaan, dan pembelajaran mendalam.
“Pemerintah juga berkomitmen mengurangi beban administratif agar guru lebih fokus mengembangkan diri melalui kebijakan ‘Hari Belajar Guru’,” ujar Nunuk.
Pelatihan bagi guru pendamping ABK juga dilakukan untuk menjawab kekurangan tenaga pendamping baik di sekolah inklusi maupun sekolah luar biasa (SLB).
Nunuk menambahkan, selama Bulan Guru dan Hari Guru Nasional 2025, Kemendikdasmen akan memberikan Anugerah GTK dan Apresiasi GTK sebagai bentuk penghargaan kepada guru, tenaga kependidikan, dan tokoh yang berkontribusi besar bagi dunia pendidikan.
“Mudah-mudahan dengan kebijakan ini kami dapat memenuhi visi besar dan amanah Presiden untuk mewujudkan pendidikan bermutu bagi semua,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









