Setelah Mempelajari Tentang Asas Legalitas Pada Hukum Pidana, Diskusikanlah Bagaimana Asas Legalitas Pada KUHP dan Pada RUU KUHP yang Terbaru!

AKURAT.CO Setelah mempelajari tentang asas legalitas dalam hukum pidana, mari kita diskusikan bagaimana asas legalitas diatur dalam KUHP lama (peninggalan Belanda) dan RUU KUHP terbaru yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. Terapat beberapa pandangan masing-masing terkait perbedaan antara keduanya.
-
Asas Legalitas dalam KUHP Lama
- Dalam KUHP lama, asas legalitas diatur dalam Pasal 1.
- Asas legalitas menekankan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali didasarkan pada ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah diadakan lebih dulu.
- Pasal ini juga mengandung prinsip larangan analogi, yang berarti tidak boleh menentukan adanya perbuatan pidana dengan menggunakan analogi.
- Selain itu, aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Asas Legalitas dalam RUU KUHP Terbaru
- RUU KUHP terbaru mengalami perubahan secara materiil atau substantif terkait asas legalitas.
- Dalam formulasi Pasal 1 RUU KUHP, terdapat penambahan formulasi asas legalitas yang negatif.
- RUU KUHP mengakui dan menjamin keberadaan asas legalitas dengan lebih tegas.
- Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Pandangan Terbaru
- KUHP Lama: Asas legalitas dalam KUHP lama menekankan perlunya kejelasan dan ketentuan hukum yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Ini melindungi hak individu dan menghindari penafsiran sewenang-wenang.
- RUU KUHP Terbaru: Penambahan formulasi asas legalitas yang negatif dalam RUU KUHP memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Namun, perlu diperhatikan agar tidak mengabaikan keadilan dan kebutuhan adaptasi hukum terhadap perubahan zaman dan masyarakat.
Dalam kesimpulannya, asas legalitas adalah prinsip fundamental dalam hukum pidana yang harus dijaga dengan cermat.
KUHP terbaru mencoba mengakomodasi perubahan zaman, tetapi tetap harus memastikan perlindungan hak-hak individu dan keadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 2KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 3Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 4Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini: Barcelona vs Aston Villa, MU vs AS Roma
- 5Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 6Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 7Kalender Jawa 4 November 2026: Watak Weton Rabu Kliwon yang Dikenal Berwibawa
- 8Prediksi Skor Leipzig vs Man City 5 November 2026: Haaland Jadi Ancaman, The Citizens Diunggulkan
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit






