Menutup Kebocoran, Menyambut Cahaya Fajar bagi Indonesia

BAYANGKAN sebuah negeri kehilangan penghasilan setara hampir 3% produk domestik bruto (PDB), ketika pertumbuhan ekonominya diperkirakan hanya sekitar 3% setahun.
Ancaman resesi dan keresahan sosial dalam skenario tersebut dapat mendorong berbagai upaya untuk mempertahankan sumber penghasilan.
Pembenahan ekspor Indonesia berpotensi mengurangi keuntungan para perantara di seberang Selat Malaka.
Pertanyaannya, mungkinkah pihak yang dirugikan berusaha menjaga kedudukannya dengan memanfaatkan perpecahan di Indonesia?
VOC dahulu memakai politik adu domba, divide et impera, saat penguasaannya atas perdagangan terancam.
Sejarah itu membuka hipotesis yang patut diuji: tekanan ekonomi dapat mendorong pihak berkepentingan memanfaatkan perpecahan Indonesia untuk mempertahankan keuntungan.
Lalu, dari mana muara angka hampir 3% tersebut? Hitungannya sederhana, meski tetap berupa perkiraan.
Presiden Prabowo Subianto memperkirakan potensi kebocoran kekayaan Indonesia sekitar Rp2.720 triliun per tahun (semua konversi memakai kurs akhir Oktober 2026).
Andaikan kebijakan baru berhasil menutup 60% dari perkiraan kebocoran tersebut dan selama ini seperlima dari nilai yang bocor menjadi keuntungan di sana, negeri tetangga berpotensi kehilangan sekitar Rp327 triliun setahun, hampir 3% PDB-nya.
Skenario penutupan kebocoran sebesar 36% menghasilkan perkiraan dampak sekitar 1,8% PDB dengan asumsi yang sama. Cadangan fiskal negeri tetangga yang besar mungkin meredam guncangan sesaat.
Sebaliknya, seandainya keuntungan Rp327 triliun tersebut dibukukan di Indonesia, negara berpotensi memperoleh pajak dan dividen hingga hampir Rp200 triliun per tahun.
Separuhnya saja, sekitar Rp50 triliun, cukup untuk menanggung sisa bunga 5% Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi sekitar 10 juta keluarga.
Cicilan rumah subsidi seharga Rp166 juta dapat turun dari sekitar Rp1,08 juta menjadi Rp685 ribu per bulan; sisa dananya dapat menambah bantuan sekitar Rp233 ribu per bulan bagi 17,8 juta keluarga penerima Program Sembako.
Kedaulatan ekonomi menuntut negara mengetahui lebih dari jumlah kapal yang meninggalkan pelabuhan: harga sebenarnya, pembeli akhirnya, dan ke mana labanya mengalir.
Negara wajib bertindak berdasarkan bukti dan hukum apabila angka pada faktur menghilangkan nilai milik rakyat. Persatuan dan ketelitian membaca bukti perlu berjalan bersama ketika keran kebocoran mulai ditutup.
Pada 28 Oktober 2026, kita memperingati 98 tahun Sumpah Pemuda. Ikrar para pemuda tersebut mengingatkan kita untuk melampaui perbedaan politik demi satu kepentingan: hasil bumi Indonesia harus sungguh-sungguh menyejahterakan rakyat Indonesia.
Malam Panjang Hasil Bumi Kita
Ironi kekayaan kita sudah lama terasa. Bumi kita menyimpan mineral, perkebunan, dan sumber energi. Kepemilikan sumber daya belum menjamin penguasaan nilai tambah.
Pemegang kontrak, penentu harga, penyedia pembiayaan, dan pengendali jalur perdagangan dapat memetik bagian terbesar.
Seorang petani dapat menanam padi dengan tekun, tetapi bila tengkulak selalu menentukan harga, hasil jerih payahnya tidak sepenuhnya kembali kepadanya. Begitu pula bangsa yang kaya: tanah yang subur baru bermakna bila disertai daya tawar.
Sejarah sepatutnya dibaca dengan jernih untuk mengenali pola yang merugikan rakyat. Lebih dari seribu tahun silam, Sriwijaya berjaya karena menguasai lalu lintas Selat Malaka.
Empat abad lalu, Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) memakai kendali perdagangan dengan cara yang jauh lebih kejam: monopoli, harga yang dipaksakan, dan adu domba di antara kerajaan penghasil rempah.
Tatkala kekuasaannya terancam, perpecahan kembali dijadikan senjata. Politik divide et impera mengalirkan hasil bumi Nusantara ke Amsterdam, sedangkan penanam dan pemanen rempah memperoleh bagian kecil.
Penguasaan ekonomi dalam perdagangan modern bisa lebih halus: benteng dan meriam berganti faktur, perusahaan afiliasi, dan arus laba yang sulit dilacak.
Traktat London 1824 pernah membelah dunia Melayu di sekitar Selat Malaka. Warisan pembelahan tersebut bisa kita akhiri: kekayaan yang lahir dari bumi Indonesia layak dibukukan di Indonesia.
Pola lama tersebut memberi latar bagi persoalan yang disoroti Presiden saat berbicara tentang kerangka RAPBN 2027 di DPR pada 20 Mei 2026.
Sorotannya meliputi under-invoicing, yakni mencatat harga ekspor lebih rendah daripada harga sebenarnya; penyalahgunaan transfer pricing, atau pengaturan harga antarperusahaan dalam satu grup untuk mengalihkan laba; serta pelarian devisa, ketika dolar hasil ekspor disimpan di luar negeri.
Menurut Presiden, praktik tersebut telah menggerus kekayaan nasional selama puluhan tahun. Under-invoicing bahkan disebutnya “sebenarnya fraud atau penipuan”.
Pertanyaan serupa muncul lagi dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 20 Juli 2026: mengapa persoalan yang begitu besar kurang mendapat perhatian yang sepadan? Pertanyaan tersebut layak memperoleh jawaban yang terang.
Angka-angka berikut perlu dibaca dengan cermat. Menurut data resmi negeri tetangga, lebih dari separuh ekspor barangnya pada 2025 merupakan re-exports: barang dari negara lain dibeli, lalu dijual kembali dengan sedikit atau tanpa pengolahan. Angka tersebut menunjukkan besarnya peran negeri tetangga sebagai makelar.
Presiden mengutip olahan NEXT Indonesia Institute yang memperkirakan nilai kumulatif under-invoicing ekspor Indonesia ke seluruh negara tujuan sepanjang 1991–2024 sekitar Rp16.470 triliun. Nilainya kira-kira satu setengah kali PDB tahunan negeri tetangga.
Perdagangan ulang pada dasarnya sah, begitu pula transfer pricing. Masalahnya muncul jika harga antarperusahaan dalam satu grup sengaja diatur untuk memindahkan laba.
Bayangkan perusahaan tambang di Indonesia menjual hasil produksinya kepada afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah kewajaran. Afiliasi tersebut kemudian menjualnya lagi dengan harga pasar.
Barangnya mungkin tak pernah singgah di negara tempat afiliasi tersebut terdaftar, tetapi laba di atas kertas sudah berpindah ke luar Indonesia.
Ibarat menjual sapi murah kepada saudara sendiri, lalu saudaranya menjual kembali dengan harga penuh: labanya berpindah tangan, sementara penerimaan pajak Indonesia berkurang.
Baca Juga: Sesaat di Jiangsu: Sebuah Refleksi tentang Kemauan, Kemajuan dan Ketulusan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







